JavaScript is required to view this page. 29 Sep 2010

Rabu, 29 September 2010

Pengurusan Izin Surat Kirim BatuBara Diperketat

RANTAU, Menyusul setelah adanya kasus pemalsuan tanda tangan dokumen SKAB, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tapin, Pemkab Tapin melalui Dinas Pertambangan dan Energi Tapin bakal memperketat proses kepengurusan surat kirim batu bara ke luar daerah untuk perusahaan pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tapin Ir Nurdin kepada wartawan kemarin.

Menurut Nurdin, Sejak Januari sampai September 2010 Dinas Pertambangan dan Enegi Tapin sudah menerbitkan 1.500 surat rekomendasi. Sekarang mengenai pengurusan rekomendasi pengiriman bahan galian dan SKAB harus dilakukan langsung oleh pihak pemegang izin KP, jadi kita tidak akan melayani pengurusan oleh pihak lain di luar itu. Hal itu diberlakukan sejak pertengahan September lalu, selain pihak yang mengurus proses dukumen kirim langsung dari pemegang KP, syarat lain yang menyertai
proses penerbitan rekomendasi pengiriman batu bara haruslah ada dukumen SKAB mulai dari stokpile tambang hingga kepelabuhan Batu bara.

“Setiap rekomendasi yang terbit, dari data di kantornya paling sedikit memuat jumlah batu bara sebanyak 5000 Ton, jadi jumlah batu bara yang keluar di Tapin ada sekitar 7,5 Ton yang di keluarkan dari pelabuhan batu bara di Tapin, “ujarnya

“Perbandingan data lainnya, lanjut Nurdin, rata-rata jumlah produk batu bara di Tapin dalam sebulan yang di kirim keluar daerah sekitar 900 ton. Sebanyak 100 ton diantaranya dari produk izin dari PKP2B, sisanya dari tambang KP, jika dikalkulasikan, hingga September ini sedikitnya produksi mencapai lebih dari 8 juta ton, “katanya. (Rull)