JavaScript is required to view this page. 9 Jun 2011

Kamis, 09 Juni 2011

Bupati Tapin Sampaikan LPJ APBD TA 2010, Silpa 95 Miliar

RANTAU,~ Bupati Tapin, Drs.Idis Nurdin Halidi, MAP sampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2010 dalam sidang rapat paripurna DPRD Tapin dalam agenda Rancangan Perda Kabupaten Tapin tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tapin 2010, bertempat di Gedung DPRD Tapin, Rabu (8/6) kemarin.

Dalam laporannya, Bupati Tapin menyebutkan pendapatan Tahun Anggaran 2010 yang ditargetkan Rp.527.863.039.926, (100%) terealisasi Rp.542.732.159.627,93 atau sebesar 102,82 persen. Sedangkan belanja dan transfer yang dialokasikan sebesar Rp.650.228.696.018,- terealisasi Rp.569.212.071.130, atau sebesar 87,54 persen.
Bupati menyebutkan, pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah pada APBD tahun anggaran 2010 sebesar Rp.20.569.819.009,00 realisasinya sebesar Rp.20.737.650.855,93 (100,82 %)
Pendapatan transfer Pemerintah pusat dana perimbangan, transfer pemerintah pusat lainnya dan transfer pemerintah Provinsi terdiri atas bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak (Sumber daya Alam), dana tambahan penghasilan guru PNSD, dana tunjangan profesi guru PNSD, dana percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan, dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah, bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari provinsi. Realisasi dari pendapatan transfer ini dapat dicapai dengan prosentase sebesar 105,96 persen, karena dari yang dianggarkan sebesar Rp.439.993.220.917, dapat direalisasikan sebesar Rp.466.214.259.333. Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah untuk tahun anggaran 2010 dari pendapatan lainnya yang ditargetkan sebesar Rp.67.300.000.000, sedangkan realisasinya sebesar Rp.55.780.249.439, atau sebesar 82,88 persen.

Belanja dan transfer pada APBD TA 2010, belanja terbagi atas 3 kelompok seperti belanja operasi seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan dialokasikan sebesar Rp.400.537.795.202, dan realisasinya sebesar Rp.368.986.504.625 atau sebesar 92,12 persen. Belanja modal, seperti belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja bangunan dan gedung, belanja jalan, irigasi dan jaringan dan belanja aset tetap lainnya serta belanja aset lainnya dialokasikan sebesar Rp.243.809.311.834, dan realisasinya sebesar Rp.196.425.417.218, atau sebesar 80,57 persen. Belanja tak terduga dialokasikan sebesar Rp.1.500.000.000 dan realisasinya sebesar Rp.514.633.000 atau sebesar 34,31 persen. Belanja transfer bagi hasil pajak ke desa dialokasikan sebesar Rp.4.381.588.982 dan direalisasikan sebesar Rp.3.285.516.287, atau sebesar 74,98 persen.

Dikatakan Bupati, penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2010, direncanakan 136.143.372.883, terealisasi Rp.137.670.764.942,00 (100%). Sedangkan pengeluaran pembiayaan ditargetkan 13.703.102.000,00 terealisasi 100 persen senilai Rp.15.395.008.850,00. Laporan arus kas Pemkab Tapin per 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp.95.795.844.590,49 sesuai dengan laporan saldo kas pemerintah Kabupaten Tapin. Demikian Bupati Tapin. (Rull)

PU Tak Berani Melelang Paket Pekerjaan Normalisasi Sungai Dalam Kawasan HGU

RANTAU, ~ Di tahun anggaran 2011 ini Pemerintah Daerah Tapin melalui Dinas Pekerjaan Umum di bidang pengairan mendapatkan paket pekerjaan normalisasi sungai sekitar 52 paket. Namun Dinas PU Tapin belum berani melelang proyek pengerjaan tersebut jika kawasan yang akan dikerjakan normalisasi sungai masuk dalam kawassan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di daerah ini.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PU Tapin, Ir.GT.Noorzaman, kemarin.
“Kita belum berani melelang, jika pekerjaan normalisasi sungai masuk dalam kawasan HGU perusahaan, “katanya.

Alasannya, disebutkan Sekretaris PU Tapin, H.Masraniansyah, didampingi H.Abdul Hamid, sta PU di bidang pengairan bahwa bercermin dari pengerjaan normalisasi di tahun anggaran sebelumnya, dimana kita sempat pernah mengerjakan normalisasi yang masuk dalam kawasan HGU perusahaan, dan setelah mengetahui bahwa kawasan itu masuk dalam HGU perusahaan sehingga pengerjaan normalisasi sungai dibatalkan. “Karena kalau itu dipaksakan terus dikerjakan itu jelas melanggar undang-undang perkebunan, dimana disitu jelas tertera merusak lahan HGU sanksinya berat dengan penjara minimal 5 tahun, dan denda 5 miliar, “katanya.

Karena itulah, tandas H.Masraniansyah atau pria yang akrab disapa H.Uning, “dipertegas lagi, untuk pengerjaan normalisasi sungai yang masuk dalam kawasan HGU perusahaan tidak kita kerjakan, “tandasnya.

Ditambahkan Hamid, staf bidang pengairan di dinas PU Tapin, “Memang tahun ini kita di bidang pengairan ada 52 paket pengerjaan proyek normalisasi sungai. Dan banyak usulan masyarakat yang meminta kawasan mereka di kerjakan normalisasi sungai. Namun diantara usulan masyarakat tadi, terdapat persoalan bahwa kawasan yang direncanakan masyarakat untuk dilakukan normalisasi ternyata masuk dalam kawasan HGU perusahaan. Sehingga kita tak bisa mengerjakan normalisasi sungai, “katanya.

Ada 4 kecamatan di Tapin yang salah satu daerahnya itu diusulkan masyarakat untuk dilakukan normalisasi namun masuk dalam kawasannHGU perusahaan. Diantaranya kecamatan Candi Laras Utara, Tapin Tengah, Candi Laras Selatan, dan Bakarangan, “pungkasnya. (Rull)

Dewan Kembali Soroti Tambahan Penghasilan PNS dan Peraturan Bupati

RANTAU, ~ DPRD Kabupaten Tapin kembali soroti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 tahun 2010, pada Senin (6/6) kemarin, bertempat di Aula kantor DPRD Tapin. Jika sebelumnya anggota DPRD Tapin mempertanyakan tingkat valiidasi hasil pelaksanaan proyek di tahun anggaran 2011 oleh setiap SKPD di lingkungan Pemkab Tapin, pada Senin kemarin dewan pertanyakan kapan tunjangan penambahan penghasilan PNS dicairkan, termasuk tentang biaya perjalanan dinas pejabat.

Rapat Badan Anggaran antara pihak Eksekutif dan Legislatif di Pemkab Tapin itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tapin, dr.Rachmadi, M,Si, Kepala PPKAD Tapin, H.Syamsi, dan juga tim badan anggaran Pemkab Tapin. Acara itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD Tapin, dan juga anggota DPRD Tapin lainnya.

Rapat tersebut dimaksudkan untuk mempertanyakan kepada pihak eksekutif dengan tujuan agar tidak adanya kesenjangan sosial bagi si penerima tambahan penghasilan PNS, sekaligus mencari jalan keluar dari persoalan tersebut. “Pada dasarnya DPRD menerima dan tidak mengabaikan kesejahteraan para PNS, bahkan setuju sekali para PNS di berikan tambahan penghasilan bagi mereka. Namun ada salah satu yang mengganjal dan dipertanyakan anggota DPRD Tapin adalah kesenjangan sosial si penerima tambahan penghasilan PNS, sepert honor yang diterima pejabat staf ahli dengan asisten itu berbeda, sementara dikuru dari jabatan sama, dan menurutnya inilah titik persoalan dimana ada kesenjangan sosial diantara mereka yang menerima tambahan penghasilan tersebut, “kata Ketua DPRD Tapin, Drs.Arifin Arpan, MM, Senin kemarin.

Ketua DPRD Tapin, Drs.HM.Arifin Arpan, MM, mempertegas kepada pihak eksekutif di lingkungan Pemkab Tapin, “Perlukah Perbup Nomor 17 tahun 2010 tentang tambahan penghasilan bagi PNS dilingkungan Pemkab Tapin itu direvisi kembali, “katanya.
Begitupun Safriansyah Agus, Anggota DPRD Tapin dari Fraksi PDI perjuangan justru lebih banyak meyoroti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2010 tentang tambahan penghasilan bagi PNS. Menurutnya Perbup tersebut tanpa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPRD. “Latar belakang keluarnya peraturan tersebut, pada bulan Desember 2010 lalu dan diberlakukan Januari 2011. Yang jadi pertanyaan mengapa pada pembahasann APBD tahun 2011 tidak dimasukan, dan Perbup Nomor 17 tahun 2010 ini apakah ada mengacu pada Perda, atau Permendagri, “katanya.

Sementara itu, Fraksi Amanat Pembangunan melalui juru bicaranya Hamdi BN, menyoroti Perbup tentang perjalanan dinas maksud dan tujuannya. Menurutnya biaya untuk menginap di hotel berbintang 4 bagi SKPD dan DPRD Tapin itu berbeda jauh, dan perlu disinkronisasikan kembali. Dan juga menurutnya Perbup tersebut apakah bisa direvisi kembali demi kepentingan yang lebih banyak ? tanya Hamdi.

H.Sulaiman Noor dari Fraksi PKB justru menekankan kesenjangan sosial pada tambahan penghasilan yang di terima wali kelas, dan kepala sekolah di Tapin. “Ini perlu diperhatikan serius, karena tambahan penghasilan yang diterima kepala sekolah dan wali kelas tak berbeda jauh, sementara diukur dari beban kerja sangat berbeda, “katanya.

Selain itu juga sebelumnya, untuk tambahan penghasilan bagi sopir bupati, wakil bupati, Sekda dan PKK ada mendapatkan penghasilan tambahan, lalu kenapa untuk sopir ketua DPRD beserta wakilnya, tidak dimasukan dalam peraturan tersebut, padahal mereka juga sama sebagai seorang PNS di lingkungan Pemkab Tapin.
Menanggapi sorotan anggota DPRD Tapin tersebut, Sekretaris Daerah Tapin, dr.Rachmadi, M,Si justru mengatakan, “Untuk tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS tersebut dianggarkan dana senilai Rp.10 Miliar. Namun saat ini dananya sifatnya masih gelondongan alias belum ada. Dan baru ada angka-angkanya saja lagi, “kata Sekda Tapin.

FathurRahman, SH, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tapin, mengatakan, “Menjawab pertanyaan soal perubahan peraturan tersebut, kalau untuk kepentingan orang banyak dan kebaikan bersama, jika perbup tersebut dapat direvisi kembali, kenapa tidak. Itu bisa saja, “katanya.

“Adapun terkait dasar bagi kami memberikan tambahan penghasilan kepada PNS, kita mengacu pada dasar peraturan menteri dalam negeri (permendagri), dimana dalam peraturan tersebut terdapat kriteria-kriteria tertentu bagi PNS yang mendapatkan tambahan penghasilan. Diantaranya prestasi kerja, beban kerja, dan lainnya, “katanya.(Rull)