RANTAU, ~ Sebentar lagi Pemilihan kepala dan wakil kepala daerah di selenggarakan, dan dalam setiap pemilukada, PNS harus bersikap netral atau tidak memihak terhadap salah satu pasangan calon. Jangan sampai mendukung salah satu calon apalagi menjadi tim sukses dan ikut kampanye yang akan diselenggarakan mulai tanggal 4 sampai dengan 17 November mendatang. Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Tapin, Drs.H.Abdul Ghani kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di kantornya.
Menurutnya, PNS itu harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Tapin Periode 2013-2018, sebagaimana kita ketahui PNS tugas prioritasnya adalah melayani masyarakat dan itu sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Kepegawaian. Selain itu juga ada aturan tegas kepada PNS tentang disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 di pasal 4 angka 15 yang menyatakan dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara terlibat kampanye. “Sebab jika PNS tidak netral, tentunya pelayanan akan bisa terganggu hingga diskriminatif bisa terjadi, “katanya.
Selain itu juga dari peraturan tersebut tertera bahwa PNS dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye misalnya menggunakan mobil dinas saat kampanye. Membuat keputusan atau tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye, atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah massa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Kita di Panwaslu Kabupaten Tapin berharap pelaksanaan Pemilukada di Tapin dapat berlangsung lancar, tertib, dan aman. Selain itu juga dapat mengurangi pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilukada ini. Untuk mengurangi tingkat pelanggaran, kita akan melaksanakan sosialisasi yang intinya kita ingatkan kembali agar PNS netral dengan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon. Sebab sanksi buat PNS yang kedapatan melanggar aturan misalnya seperti ikut berkampanye, berkumpul gelar pertemuan dengan salah satu calon itu akan ditindak tegas dengan kurungan 1 hingga 3 bulan.
Bentuk sanksi dan hukuman disiplin bagi PNS yang kedapatan melanggar aturan itu ada sanksi hukuman dengan beberapa tingkatan pertama hukuman disiplin sedang seperti PNS yang kedapatan mendukung calon kepala daerah dan wakilnya dengan bertindak sebagai pelaksana kampanye, tim sukses kampanye, tenaga ahli, penyandang dana, pencari dana, dan sebagainya dengan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan seperti ikut pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerja, anggota keluarga dan masyarakat.
Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut akan didasari atas laporan, barang bukti, dan saksi mata. Pelanggaran dapat mendapatkan sanksi jika ada dasar yang menguatkan.Demikian Ruslan. (rull)
Minggu, 14 Oktober 2012
Calon Kepala Daerah dan Wakilnya Ambil Nomor Urut
RANTAU,
~ Tiga
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapin yang telah
memenuhi syarat pencalonan pemilu Bupati dan wakil Bupati Tapin 2012
ambil nomor urut pasangan calon dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian
dan Penetapan Nomor urut pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Tapin 2012 yang dilaksanakan Senin (8/10)
kemarin di Gedung DPRD Kabupaten Tapin.
Ketiga
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapin tersebut sudah
mendapatkan nomor urut-nya masing-masing, setelah diundi dan
ditetapkannya pasangan calon oleh KPU Tapin. Ketiga pasangan calon
kepala daerah dan wakilnya ini yang telah mendaftar dan memenuhi
syarat menjadi calon Bupati Tapin dan Wakil Bupati Tapin periode
2013-2018, dan ketiga pasangan ini juga yang akan bertarung dalam
pencalonan di bulan November nanti. Penetapan calon dan pengundian
ini turut dihadiri Bupati Tapin, Drs.H.Idis Nurdin Halidi, MAP,
Periode 2008-2012, Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Tapin, Muspida,
Pejabat di Tapin, dan Tim Sukses pasangan calon yang turut hadir
dalam pengundian nomor urut dan penetapan pasangan calon.
Pasangan
pertama yang mendapatkan nomor urut 1 adalah pasangan Calon Bupati
H.Fathur Rahman, SH, MH dan Wakilnya, Hamdi BN, SE, MM yang memiliki
nomor urut Pertama (1). Pasangan Fathur Rahman-Hamdi (Faham) ini
diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bintang
Reformasi.
Nomor
urut 2 di-miliki pasangan calon Kepala Daerah, dr.Abdul Hakim, SP, KK
dan wakilnya dr.Rizalul Gadi, SP, MM, MAP. Pasangan ini adalah
pasangan pada jalur independen yang telah memenuhi syarat kelengkapan
administrasi dan telah di verifikasi oleh KPU Tapin.
Nomor
urut 3 dimiliki Drs.HM.Arifin Arpan, MM dan wakil Bupatinya Ir.Sufian
Noor. Pasangan ini diusung oleh Partai Golkar.
Pasangan
yang mendapatkan nomor urut 1, pasangan H.Fathur Rahman, SH dan Hamdi
BN, SE, MM mengatakan, “Alhamdulillah ini mungkin sudah kehendak
Allah.SWT bahwa kita mendapatkan nomor urut 1, semoga kita diberi
yang terbaik saja oleh Allah dan saya yakin semua orang berharap
dengan nomor satu. Terus terang saja, kami senang mendapatkan nomor
urut satu ini, “katanya kepada sejumlah wartawan.
“Dan harapannya nanti pada saat Pilkada nanti kita berada diurutan pertama, dan yang dilihat pertama kali adalah yang nomor satu, ”harapnya.
Pasangan
yang mendapatkan nomor urut 2, Pasangan dr.H.Rizalul Gadi dan Abdul
Hakim, SH mengatakan, “Alhamdulillah kita mendapatkan nomor dua,
meskipun dapat nomor dua itu tetap kita syukuri dan mudah-mudahan
nomor yang berada di tengah-tengah ini lebih nyaman diingat dan
disenangi orang. Dikatakan pasangan ini, terkait nomor ini kita
serahkan kepada Allah.SWT, bahwa semua nomor itu baik, dan tinggal
yang kita hendaki adalah masyarakat memilih kami, “katanya.
“Harapan
kita kedepannya kita berjuang semoga jadi dan mensejahterakan
masyarakat, “katanya.
Pasangan
yang mendapatkan nomor urut 3, pasangan Drs.HM.Arifin Arpan, MM dan
Ir.Sufian Noor, mengatakan, “Kayanya kita cukup bahagia mendapatkan
nomor urut 3 ini, karena walau bagaimanapun dari Allah kita berkat
tentu 3, kemudian jika dilihat seluas dari kartu amplop undian itu
juga ada 3, “katanya.
Harapan
kami, “dalam perjalanan pemilukada ini kita memiliki
tahapan-tahapan sampai saat ini berjalan lancar, kemudian kawan-kawan
anggota dewan dapat menerima nomor ini secara borongan. Artinya dalam
pandangan kami inilah yang dikehendaki masyarakat, “katanya.
Terkait
datang lebih awal ke acara, dijawab Pasangan ini, “Sebetulnya kalau
kita yang ingin kan wajar datang lebih awal ke acara. Membiasakan
diri untuk tepat waktu dan datang lebih awal, artinya kalau sudah ada
dan undangan sudah ada sebaiknya kita lebih dahulu datang, “harapnya.
Sebelum
acara Rapat Pleno di mulai, pihak KPU Tapin mengabsensi kedatangan
para pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tapin yang
juga diumumkan secara terbuka dalam rapat tersebut. Pasangan pertama
yang hadir ke acara adalah Drs.HM.Arifin Arpan, MM jam hadir ke acara
jam 9:00 Wita. Tak jauh berbeda dengan kedatangan Ir.Sufian Noor jam
hadir pukul 9:00 ke tempat.
Disusul
kemudian Drs.Abdul Hakim jam hadir 9:45, dan pasangannya Drs.Rizalul
Gadi jam kehadiran 9:30 Wita. Lalu H.Fathur Rahman jam kehadiran
pukul 10:10 Wita, dan Hamdi, BN jam kehadiran pukul 10:10 Wita.
“Dengan demikian KPU Tapin menetapkan yang datang lebih awal
mendapatkan giliran yang pertama mengambil nomor undian yakni
pasangan Drs.HM.Arifin Arpan MM dan Ir.Sufian Noor, selanjutnya
disusul pasangan Drs.Rizalul Gadi dan Drs.Abdul Hakim mengambil nomor
undian, dan pasangan H.Fathur Rahman, SH dan Hamdi, BN, MM, “kata
petugas KPU pengisi absensi dalam rapat Pleno kemarin. (Rull)
Langganan:
Postingan (Atom)