JavaScript is required to view this page. PNS Di Minta Netral Dalam Pilkada

Minggu, 14 Oktober 2012

PNS Di Minta Netral Dalam Pilkada

RANTAU, ~ Sebentar lagi Pemilihan kepala dan wakil kepala daerah di selenggarakan, dan dalam setiap pemilukada, PNS harus bersikap netral atau tidak memihak terhadap salah satu pasangan calon. Jangan sampai mendukung salah satu calon apalagi menjadi tim sukses dan ikut kampanye yang akan diselenggarakan mulai tanggal 4 sampai dengan 17 November mendatang. Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Tapin, Drs.H.Abdul Ghani kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di kantornya.

Menurutnya, PNS itu harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Tapin Periode 2013-2018, sebagaimana kita ketahui PNS tugas prioritasnya adalah melayani masyarakat dan itu sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Kepegawaian. Selain itu juga ada aturan tegas kepada PNS tentang disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 di pasal 4 angka 15 yang menyatakan dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara terlibat kampanye. “Sebab jika PNS tidak netral, tentunya pelayanan akan bisa terganggu hingga diskriminatif bisa terjadi, “katanya.

Selain itu juga dari peraturan tersebut tertera bahwa  PNS dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye misalnya menggunakan mobil dinas saat kampanye. Membuat keputusan atau tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye, atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah massa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Kita di Panwaslu Kabupaten Tapin berharap pelaksanaan Pemilukada di Tapin dapat berlangsung lancar, tertib, dan aman. Selain itu juga dapat mengurangi pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilukada ini. Untuk mengurangi tingkat pelanggaran, kita akan melaksanakan sosialisasi yang intinya  kita ingatkan kembali agar PNS netral dengan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon. Sebab sanksi buat PNS yang kedapatan melanggar aturan misalnya seperti ikut berkampanye, berkumpul gelar pertemuan dengan salah satu calon itu akan ditindak tegas dengan kurungan 1 hingga 3 bulan.

Bentuk sanksi dan hukuman disiplin bagi PNS yang kedapatan melanggar aturan itu ada sanksi hukuman dengan beberapa tingkatan pertama hukuman disiplin sedang seperti PNS yang kedapatan mendukung calon kepala daerah dan wakilnya dengan bertindak sebagai pelaksana kampanye, tim sukses kampanye, tenaga ahli, penyandang dana, pencari dana, dan sebagainya dengan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan seperti ikut pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerja, anggota keluarga dan masyarakat.
Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut akan didasari atas laporan, barang bukti, dan saksi mata. Pelanggaran dapat mendapatkan sanksi jika ada dasar yang menguatkan.Demikian Ruslan. (rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar