JavaScript is required to view this page. 27 Jan 2011

Kamis, 27 Januari 2011

Penerimaan Pajak lampaui Target

RANTAU, Realisasi penerimaan pajak reklame dan HO (Hinder Ordonantie) atau disebut izin gangguan di kabupaten Tapin melampaui target penerimaan pada tahun 2010 kemarin. Secara presentasi izin reklame mencapai 134 persen dari nilai yang dipatok sebesar Rp.45 juta, dan HO mencapai 194 persen dari nilai yang dipatok sebesar Rp.50 juta.

Hal tersebut diungkapkan Rabinat, S,Sos Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, sebagaimana dikutip dari MataBanua Senin (24/1) kemarin.

Menurutnya, tahun 2010 kemarin tercapai target dari 69 izin yang dilimpahkan dari 13 Dinas dan Badan di lingkungan Pemkab Tapin kepada kantor pelayanan perizinan terpadu. “Di tahun 2010 kemarin, rata-rata yang paling banyak penerimaan dari reklame dan HO, “katanya.

Adapun di tahun 2011 ini untuk menetapkan target itu sesuai dinas dan badan masing-masing, kita disini hanya menjalankan saja. Misalnya, seperti pajak reklame itu dari Disperindagkop dan UKM. Dimana dinas tersebut melimpahkan ke kantor pelayanan perizinan terpadu. Saat ini, volume penerimaan pajak yang masuk ke kantornya diantaranya adalah reklame, HO (Hinder Ordonantie), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDG (Tanda Daftar Gudang).

“Dalam proses perizinan kantor kita itu maksimal paling lama sekitar 14 hari, seperti HO, dan 10 hari untuk proses perizinan HO biasa, “katanya.
Sementara Kepala Disperindagkop Tapin, Drs.Abdul Hadi didampingi Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Tajudin T mengatakan, “kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak reklame 2010, penyumbang terbesar adalah inbox, spanduk, baliho, dan billboard dengan presentasi sekitar 134 persen, “katanya.

Tajuddin mengatakan perolehan pajak reklame kontribusinya secara presentasi sekitar 134 persen. Dan itu juga sudah 2 tahun terakhir dalam hal kepengawasan izin reklame tidak ada kerjasama. Artinya Satpol PP yang leading sektor kepengawasan reklame ini dinilai kurang kordinasi dengan kita. Padahal hal itu dinilai penting, sebab didalam melaksanakan aksi penertiban itu minimal harus ada data tenggang waktu reklame. “Di kota Rantau banyak reklame yang sudah habis massa kontraknya dan dianjurkan untuk melepas dan mencopot reklame yang dipasang, namun kenyataannya masih ada, atau dianjurkan sipemasang iklan untuk izin memperpanjang massa waktu izin reklame, “katanya.

Semestinya Satpol PP memiliki inisiatif untuk mencari data mana reklame yang massa berlakunya telah habis, dan juga kawasan dilarang memasang iklan dibeberapa kawasan. Misalnya seperti didepan masjid Agung Humasa Rantau, dan Masjid Baiturahmah Rantau, dilokasi tersebut dilarang memasang spanduk melintang, dan kalau ada itu satpol PP yang leading sektor dalam kepengawasan izin reklame patut melepasnya. Bukannya bupati telah berpesan agar satpol pp proaktif. (rull)