JavaScript is required to view this page. 25 Feb 2011

Jumat, 25 Februari 2011

Penilaian UN Tahun 2011 Akan Berbeda di bandingkan Tahun Sebelumnya

RANTAU, Dinas Pendidikan Tapin menyatakan untuk UN di tahun 2011 ini bukanlah satu-satunya penentu kelulusan siswa. Melainkan tahun ini kelulusan juga ditentukan oleh hasil ujian sekolah. Dan sekolah patut dicermati kejujurannya dalam memberikan nilai terhadap siswa karena tahun ini sekolah menentukan kelulusan siswa sekitar 40 persen. Perbandingan nilai presentasi kelulusan hasil UN tahun 2011 ini, dengan presentasi hasil nilai UN sekitar 60 persen dan nilai sekolah 40 persen, termasuk penilaian guru, penilaian raport, penilaian ujian sekolah yang dilaksanakan. Ke 40 persen tersebut nilai yang diperoleh siswa selama 3 tahun belajar.

Hal tersebut diungkapkan, Ny.Hj.Paramitha Kabid Dikmen di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin didampingi Kasi Pembelajaran pada Dikmen, M,Sarifudin, Senin (21/2) kemarin diruang kerjanya.

Menurutnya, UN tahun 2010-2011 berbeda dengan pelaksanaan UN tahun 2009-2010 yang rencananya untuk tingkat SLTA dilaksanakan pada April 2011 mendatang akan berlangsung serentak secara nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 tahun 2010 ini terdapat 4 kriteria siswa yang dinilai dapat lulus dalam pelaksanaan UN mendatang. Pertama, menyelesaikan program mata pelajaran. Kedua, Memiliki akhlak mulia yang baik. Ketiga, lulus ujian sekolah dengan bobot presentasi untuk hasil ujian sekolah serta penilain guru 40 persen. Keempat, mengikuti ujian nasional yang dilaksanakan nanti. Kriteria siswa dapat lulus UN tahun 2011 ini dengan standar nilai minial 5,5 persen . Nilai tersebut diperoleh dari nilai yang tergabung antara hasil UN dan hasil nilai sekolah. Presentasinya nilai UN 60 persen dan hasil nilai ujian sekolah termasuk penilaian guru dan raport itu 40 persen. Nilai 40 persen tersebut nilai rata-rata yang diperoleh selama siswa belajar selama 3 tahun dari mulai hasil ujian sekolah, nilai rapor untuk setiap mata pelajaran diluar yang tidak di UN-kan.

“Jadi perjuangan siswa selama tiga tahun dinilai dan menentukan kelulusan, kalau pelaksanaan UN sebelumnya kan tidak seperti itu karena semua tergantung hanya pada nilai UN saja, sehingga usaha siswa selama 3 tahun belajar disekolah dan dinilai guru tanpa dinilai hingga terkesan sia-sia, “katanya.

Adapun peserta UN tahun 2011 di Kabupaten Tapin ini untuk tingkat SLTA itu ada sekitar 1.666 siswa. Sedangkan untuk siswa SMP itu ada 2.098 siswa. “Untuk pelaksanaan UN buat SMP sederajat kami belum berani berkomentar hal itu, “katanya.

Standar kelulusan tahun sebelumnya, untuk SMP, MTS dan sederajat kita memperoleh nilai presentasi 7,52 persen. Dan mendapatkan perinngkat ke 3 se-Kalsel. Adapun untuk SMA sederajat presentasi nilainnya mencapai 7,06 persen dan mendapatkan peringkat ke 6 se Kalsel. Demikian Kabidikmen didampingi Kasi Pembelajaran pada Dikmen di Dinas Pendidikan Tapin. (Rull)

UU No.53 Tahun 2010 PNS Diminta Disiplin Bekerja

RANTAU, Mendasari peraturan UU Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang diantaranya di dalamnya berisikan jika dalam setahun PNS tidak hadir selama 46 hari, PNS tersebut terancam dipecat. Bahkan bisa dipecat secara tidak hormat jika selama 46 hari dalam setahun tersebut tidak ada kabar dari si PNS tersebut. Selain itu juga peraturan tersebut mengatur jadwal PNS kapan waktu kerja dan kapan waktu pulang kerja, bahkan kapan waktunya istirahat. Jika PNS terlihat pada saat jam kerja keluyuran di pasar, tempat umum selain kantor atau duduk-duduk di warung mereka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 53 tahun 2010.

“Peraturan yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2010 tahun lalu telah di sosialisasikan kepada aparatur pemerintah terutama PNS di SKPD Pemkab Tapin, dimana pada saat itu Badan Kepegawaian Provinsi Kalsel yang turun langsung memberikan materi soal seputar peraturan yang baru tersebut, “ungkap Zainal Abidin, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai dan Kedudukan Hukum dan kesejahteraan Pegawai, Di Badan Kepegawaian Daerah Tapin, Senin (21/2) kemarin.

Peraturan Undang-Undang Nomor 53 tahun 2010 adalah peraturan pengganti PP Nomor 33 tahun 1980 yang isinya disesuaikan dengan kondisi saat ini. Tak lepas kemungkinan dengan diterbitkannya peraturan tersebut, lantas BKD bakal membentuk tim guna melaksanakan sidak PNS, jika kedapatan PNS yang terlihat keluyuran dipasar, jalan dan duduk diwarung pada jam kerja, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan tersebut.

Saat ini ada 4 orang PNS yang dipecat secara tidak terhormat, seperti 1 orang tersandung kasus perkosaan anak, 1 orang kasus tanah, dan 2 orang tersandung kasus ketidakhadiran. Pada undang-undang yang baru ini, seorang PNS yang tersandung kasus tindak pidana korupsi itu dipertegas undang-undang pasti di pecat. Hal itu sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada, katanya.

Bupati Tapin Imbau PNS agar Taat Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan


Bupati Tapin, Drs.Idis Nurdin Halidi, MAP berkali-kali mengimbau kepada seluruh PNS di lingkungan SKPD Pemkab Tapin agar lebih berhati-hati didalam bekerja, dan disiplin serta taat pada peraturan undang-undang. “Kenalilah dan taati peraturan di setiap pekerjaan yang dilakoni. Karena bukan jamannya lagi sekarang bekerja menurut kebiasaan. Hendaknya bekerja selalu bedasarkan dan berlandaskan peraturan, apalagi peraturan sekarang bersifat dinamis, dalam setahun dapat berubah-ubah, “kata Bupati Tapin Drs.Idis Nurdin Halidi M,AP memberi saran kepada rekan-rekan PNS.

“Untuk itu, Seluruh PNS di Tapin, hendaknya jangan pernah berhenti memahami dan mempelajari peraturan dan perundang-undangan. Mengetahui peraturan tentunya bekal diri ibarat rem, hal itu berguna agar tak tergelincir ke ronah hukum nanti. Juga apabila di dalam setiap pekerjaan, PNS kerap terkendala di karenakan tak mengerti, hendaknya jangan malu bertanya kepada rekan atau orang yang lebih mengerti terhadap perihal itu. Atau bila perlu tanya langsung keatasan, “katanya.

Bupati juga mengimbau seluruh PNS di lingkungan SKPD Pemkab Tapin untuk sholat di lingkungan terdekat ketika istirahat siang, ketika sirene kantor berbunyi. Dengan sholat dan menghadiri tausiah awal bulan bagi para PNS yang telah dijadikan agenda rutin pemerintah daerah diharapkan akan membentuk mental dan kesadaran sekaligus membentuk kedisiplinan bagi pegawai itu sendiri, sehingga kinerja yang baik dan taat pada aturan bagi PNS dilingkungan Kabupaten Tapin akan tumbuh. Demikian Bupati. (Rull)

Dinas Pendidikan Imbau 3 Komponen Pelaksana UN 2011

RANTAU, Dinas Pendidikan Tapin, HM.Akhmad Nabhani telah mengimbau kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Tapin dalam mempersiapkan pelaksanaan ujian nasional yang akan diselenggarakan pada bulan April 2011 nanti. Selain mengimbau kepala sekolah dan guru mata pelajaran yang di UN-kan, kita juga mengimbau kepada orang tua murid dan siswa yang mengikuti UN di tahun 2011 ini.

Menurut Akhmad Nabhani, Kepala Dinas Pendidikan Tapin telah kita mengimbau kepada seluruh kepala sekolah di Tapin dan guru mata pelajaran yang di UN-kan agar mempersiapkan matapelajaran untuk lebih dioptimalkan. “Kalau bisa sebelum di UN-kan, pembelajaran yang di UN-kan itu kepada siswa-siswi disetiap sekolah sudah selesai semuanya, “katanya.

“Kedua kami juga mengimbau kepada orang tua siswa agar selalu memonitoring dan memberikan arahan kepada siswa supaya belajar lebih giat dan optimal sehingga didalam menghadapi UN di tahun 2011 ini merasa siap dan mendapatkan kemudahan didalam melaksanakan UN nanti. Ketiga imbauan terhadap siswa agar mempersiapkan diri pada UN di tahun 2011 ini, sehingga hasil UN dapat lebih baik. Terutama rajin-rajinlah belajar, menambah jam pelajaran. Ketiga komponen tersebut seperti orang tua, guru, kepala sekolah, dan siswa sudah kita sampaikan jauh hari sebelumnya, “katanya.

Ditambahkan Ny.Hj.Paramitha Kabid Dikmen di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin didampingi Kasi Pembelajaran pada Dikmen, M,Sarifudin, kemarin.

Menurutnya, para siswa yang melaksanakan UN disamping rajin belajar juga siswa harus beribadah dan berdoa. “Sebelum pelaksanaan UN, kita juga seperti tahun sebelumnya melaksanakan solat hajat berjamaah di masjid raya Nurul Falah Rantau, dan itu telah menjadi agenda rutin kita setiap menjelang pelaksanaan UN, sehingga siswa di dalam menghadapi UN merasa tenang dan damai, “katanya.

Selain itu di tahun ini, kita juga mulai memprogramkan bagi setiap sekolah dan kepala sekolah berprestasi dalam UN tahun 2011, mereka yang berhasil mendapatkan bobot nilai yang tinggi bakal diberangkatkan keluar daerah untuk melaksanakan tour studi ke sekolah-sekolah yang elit dan berprestasi di luar daerah Kalimantan. Demikian Dikmen.(Rull)

Peserta KB Tahun 2010 Tercapai

RANTAU, Data dari Badan Keluarga Berencana Tapin mencatat pencapaian peserta KB baru di tahun 2010 kemarin mencapai 5.210 akseptor atau 93,39 persen dari target pencapaian KB baru sekitar 5.957 akseptor di Kabupaten Tapin. Pencapaian tahun 2010 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Ir.Raumayanti melalui Kepala Bidang Pendataan dan Evaluasi, Hidayat, Selasa (22/2) kemarin diruang kerjanya.

Program KB di tahun 2010 kemarin dapat dikatakan berhasil dengan pencapaian jumlah peserta KB Baru yang dibawa oleh penyuluh KB dilapangan. “Rata-rata yang dibawa oleh penyuluh KB dilapangan itu ada 124 orang akseptor yang dibawa oleh masing-masing penyuluh KB, “katanya.

Penggunaan alat kontrasepsi merupakan suatu langkah untuk memproteksi dari kehamilan bagi pasangan usia subur. Dari 7 metode penggunaan KB, nampaknya pil dan suntikan paling banyak digunakan oleh peserta KB di Tapin. Data di Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Tapin mencatat pengguna KB jenis Pil itu ada 14.229 orang, dan 10.823 melalui suntikan.

7 Metode KB tadi terdiri dari IUD dengan 2 jenisnya berupa spiral dan kontrasepsi, disusul MOP (Metode Operasi Pria), Metode Operasi Wanita (MOW), Implant, Suntikan, Pil, dan Kondom. Selain itu ada juga diantaranya peserta KB pria di Kabupaten Tapin, dari 12 kecamatan di Kabupaten Tapin kontribusi peserta KB pria yang turut ikut dalam program pemerintah ini berada diantaranya Binuang 13 orang, Tapin Tengah 3 orang, Tapin Utara 2 orang, Bakarangan 2 orang, dan Salam Babaris 3 orang. Demikian Hidayat. (rull)

2011 Dinas Perhutanan dan Perkebunan Tapin Fokus di Karet

RANTAU, Tahun 2011 ini, Dinas Perhutanan dan Perkebunan Tapin melalui alokasi dana dari APBD Pemkab Tapin maupun APBN, akan diarahkan dan di fokuskan pada sektor perkebunan karet. Mengingat di tahun 2011 ini kita memiliki terobosan baru yang ingin meningkatkan kualitas mutu karet di Kabupaten Tapin.

Hal tersebut diungkapkan Sufian Noor, Kepala dinas Perhutanan dan perkebunan Tapin, Selasa (22/2) kemarin.

Tahun 2011 ini kita akan gencar melaksanakan sosialisasi terhadap petani karet di Kabupaten Tapin terkait meningkatkan mutu kualitas karet di daerah ini. “Untuk perihal tanam menanam karet, saya rasa petani karet sudah banyak mengerti. Namun dalam pengolahan mutu kualitas karet saya rasa masih perlu di tingkatkan kembali, dan diberikan penyuluhan melalui sosialisasi yang rencananya akan kita laksanakan, “katanya.

“Kita akan fokus kesana di tahun 2011 ini, hal ini mengingat lahan karet di Tapin sampai saat ini ada sekitar 18.000 hektar lahan di Tapin yang di tanami karet, terutama di kawasan atas. Dengan potensi lahan seluas 18.000 hektar tersebut, kita melakukan terobosan dengan meningkatkan mutu kualitas karet di Tapin ke depannya, “katanya.

Diharapkan juga ada investor yang berani masuk ke Kabupaten Tapin untuk membangun pabrik karet. Memang selama ini belum ada pabrik karet di Tapin, hal itu tentunya sangat berpengaruh terhadap harga karet di petani. Alasan demikian karena selama ini petani dalam menjual karet itu melalui tengkulak atau pihak ketiga, dan tengkulak tadi menjual kembali di pabrik karet yang ada diluar daerah Tapin. Sehingga harga karet petani tadi rendah jika dibandingkan dengan harga karet petani di luar daerah Tapin. Untuk itu dengan adanya investor yang berani masuk ke Tapin dan membangun pabrik karet di daerah ini secara tidak langsung akan mendekatkan pembeli dari perusahaan atau pemilik pabrik karet tersebut dengan petani karet di Tapin, sehingga harga petani karet tentunya akan lebih tinggi yang transaksinya tanpa melalui pihak ketiga atau tengkulak. Secara tidak langsung terobosan ini tentunya akan meningkatkan kesejahteraan para petani karet tadi, demikian Sufian Noor. (Rull)