JavaScript is required to view this page. 17 Jun 2011

Jumat, 17 Juni 2011

Dishub Tapin Gelar Razia Kendaraan

RANTAU,~ Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapin pada Rabu (15/6) kemarin menggelar razia kendaraan di jalan jenderal Sudirman Terminal Bypass Rantau. Pemeriksaan dilakukan petugas Dishub Tapin terhadap KIR kendaraan angkutan umum, dan angkutan tambang bahkan diantaranya ada terdapat kendaraan yang ditahan karena tidak melengkapi surat menyuratnya.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapin, H.Muzakir Astam, mengatakan, Operasi razia kendaraan yang dilaksanakan merupakan operasi wajib dan rutin pihak perhubungan. Kenapa dikatakan keharusan dan wajib, dikatakan Muzakir, “kita baru mendapatkan surat perintah dari Dirjen Perhubungan Darat RI untuk melaksanaan razia yang dilaksanakan serentak secara Nasional selama 5 hari, dimulai dari tanggal 13 Juni sampai dengan 18 Juni 2011, disetiap daerah masing-masing, termasuk di wilayah Dinas Perhubungan Tapin, “katanya kepada Matabanua kemarin.

Untuk itu disampaikan oleh kepala Dinas Perhubungan Tapin, “khusus untuk angkutan penumpang maupun barang dihimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraannya seperti KIR, Trayek, STNK dan lain sebagainya, “katanya.

Senada disampaikan Noor Rahmat, petugas Dishub Tapin, “Razia yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Tapin dalam rangka menyingkapi surat perintah dari Dirjen Perhubungan Darat RI yakni tentang penegakan hukum perizinan, dimensi kendaraan, daya muat kendaraan, dan perizinan bidang angkutan. Difokuskan ke angkutan barang dan angkutan umum, seperti bus, truk, pickup dan lain sebagainya, “katanya.
Dalam razia yang dilaksanakan pihaknya, kita menahan kendaraan yang bermasalah seperti KIR-nya yang mati, izin trayek, dan izin-izin angkutan lainnya. Pada Rabu (15/6) kemarin ada sebanyak 7 buah kendaraan yang kami tilang. Dan 7 kendaraan yang kita tahan ini masalahnya terdiri dari 5 buah KIR, 1 melanggar penyimpangan trayek, dan 1 pelanggaran angkutan. Sehingga jumlahnya 7 buah.

Adapun tempat dilakukan operasi razia kendaraan pada Rabu kemarin, itu di terminal Bypass Rantau. “Operasi digelar dari jam 8:00 sampai pukul 11:30 Wita, dan untuk hari berikutnya tempat operasi kita rahasiakan, “pungkasnya. (Rull)

Rekanan Kontraktor Latihan Penggunaan LPSE

RANTAU,~ Rekanan penyedia barang dan jasa (kontraktor), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tapin secara bergiliran mengikuti workshop pelatihan penggunaan layanan sistem elektronik (LPSE). Setelah PPK dan Panitia Pengadaan Barang dan jasa, kini giliran para kontraktor yang ikut latihan pada Selasa (14/6) kemarin di Aula Kantor Bappeda Tapin. Puluhan kontraktor daerah nampak gaptek namun tetap serius mengikuti pelatihan yang di gelar oleh Bappeda Tapin. Bahkan diantaranya tak terlihat segan bertanya kepada instruktur yang menangani LPSE di Bapppeda Tapin.

Semenjak Pemkab Tapin meresmikan LPSE beberapa waktu lalu, para kontraktor daerah, PNS yang menjadi panitia pengadaan, pejabat pembuat komitmen (PPK) menyambutnya dengan penuh tanda tanya, “Sistem seperti apakah LPSE ”. Menjawab semua itu, seluruh panitia lelang berupaya keras mencari tahu, termasuk diantaranya rekanan para kontraktor daerah. Salah satunya dengan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Pemkab Tapin melalui Bappeda Tapin.

Menurut Kepala Bappeda Tapin, Ir.Yunus Aziz, “pelatihan ini dinilai sangat penting karena PPK dan panitia lelang maupun penyedia barang dan jasa harus mengerti sistem penggunaan LPSE ini. Para kontraktor kita libatkan agar mereka tahu bagaimana melakukan penawaran melalui sistem online ini, “katanya.

Para kontraktor daerah akan bersaing sehat dengan kontraktor luar daerah melalui sistem online LPSE, mereka haruslah mendaftar lebih dahulu dengan mengisi biodata seperti nama perorangan, alamat email, kelompok, perusahaan, alamat kantor, nomor NPWP, dan lain sebagainya. Selanjutnya secara otomatis program LPSE ini akan mengirimkan data registrasi ke alamat email masing-masing. Setelah itu LPSE memverifikasi, jika di setujui selanjutnya rekanan tersebut diberikan akses ke LPSE, berupa ID dan Password (privasi). “Bagi rekanan yang ingin mendaftar dipersilahkan saja, baik itu rekanan yang berasal dari daerah Tapin sendiri bahkan sampai luar daerah. Namun mereka secara fisik haruslah datang ke Bappeda Tapin untuk melakukan verifikasi lebih dahulu, dan bagi kontraktor luar daerah harus membuka kantor cabang di Tapin, “pungkasnya. (Rull)