JavaScript is required to view this page. 23 Jul 2011

Sabtu, 23 Juli 2011

Tim Kajati Kalsel Kunjungi Kabupaten Tapin

RANTAU, ~ Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang di kepalai Drs.Didiek Soekarno, SH,MH, berkunjung ke Kabupaten Tapin dalam rangka sosialisasi penegakan hukum Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara (TUN) dalam implementasi kewenangan kejaksaan sebagai pihak (Pemerintah, BUMN, BUMD). Rombongan tim Kejaksaan Tinggi Kalsel ini terdiri dari Kepala Kejati Kalsel, beserta seluruh kepala kejari Kabupaten kota se-Kalsel. Kedatangan rombongan jaksa ke Kabupaten Tapin disambut Bupati Tapin, Drs.Idis Nurdin Halidi, MAP dan Wakil Bupati Tapin, Drs.Akhmad Fauzi, MAP di Pendopo Balahendang Rantau, Selasa (19/7) kemarin. Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua DPRD Tapin, Drs.HM.Arifin Arpan, MM, Kepala Kejaksaan Negeri Rantau, dan seluruh Kepala Dinas dan Badan di lingkungan SKPD Pemkab Tapin.

Bupati Tapin, Drs.Idis Nurdin Halidi, MAP dalam sambutan selamat datangnya merasa bangga sekaligus senang atas kehadiran Kejati dan seluruh kepala Kejari kabupaten kota se-Kalsel ke Kabupaten Tapin. “Kami merasa mendapatkan kehormatan yang luar biasa. Alasannya karena kunjungan para jaksa ini jarang terjadi semenjak dua massa periode kepemimpinan bupati Tapin selama 8 tahun terakhir, “katanya.

Silahturahmi para jaksa ini semoga menjadi berkah bagi Kabupaten Tapin, dimana Kejati Kalsel dihari yang sama akan memberikan sosialisasi penegakan hukum Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara (TUN) dalam implementasi kewenangan kejaksaan sebagai pihak (Pemerintah, BUMN, BUMD) yang langsung di paparkan oleh Kajati Kalsel, Drs.Didiek Soekarno, SH, MH. “Hal ini jarang sekali terjadi di Kabupaten Tapin dimana pejabat tinggi Kajati Kalsel memberikan sosialisasi penyusuluhan hukum secara langsung ke Kabupaten Tapin, “katanya.

“Sosialisasi tersebut, dikatakan Bupati Tapin sangat penting diikuti bagi aparatur PNS di lingkungan SKPD Pemkab Tapin sebagai pelaksana Pemerintah Daerah, “kata Bupati.

Sementara Kejati Kalsel, Drs.Didiek Soekarno, SH, MH , mengatakan, Kedatangannya bersama rombongan kejari se-Kalsel ke Kabupaten Tapin dalam rangka sosialisasi tugas dan fungsi JAMDATUN dan tugas lainnya didalam instrumen tindak pidana. Sebagaimana dikatakannya, “sosialisasi yang kita laksanakan merupakan salah satu pola pendekatan hukum yang dimulai dengan langkah refresentif di dalam instrument pidana. Artinya sebelum saya bertindak lebih bagus kiat-kiatnya kita sampaikan lebih dahulu atau permisi. Dimana istilah yang disebutkan sesama bus dilarang saling mendahului, “tegasnya.

Adapun kiat kita, lanjut Kajati, “adalah saling mendukung, saling membackup, saling melengkapi namun bukan dalam konsep konspirasi. Artinya penegakan hukum diciptakan agar pemerintahan kondusif, diawali agar supaya tidak terjadi kesalahpahaman maka pendekatan preventif itu perlu dilakukan pihaknya. Contohnya, para jaksa ditugaskan untuk mengawal para instansi publik untuk mengawasi titik rawan tindak pidana korupsi. Maka jaksa-jaksa inteljen kita tugaskan untuk menggiring para pejabat yang kemungkinan keliru dan salah langkah. Pejabat seperti itu perlu kita luruskan dan ditunjukan ke jalan yang benar, inilah yang menjadi kiat kami untuk menciptakan kondisi pemerintahan yang kondusif, “tegasnya.

“Untuk itu, lanjut Kajati, kita kawal instansi publik agar tidak terkena jeratan hukum. Kita memberikan rambu hati-hati, karena kami mengawasi dan melewati daerah sini, “tandasnya. (Rull)