JavaScript is required to view this page. 19 Mei 2011

Kamis, 19 Mei 2011

Papan Reklame OIL Petronas 2 Tahun Tak Bayar Pajak Iklan



RANTAU, Lumayan pasang iklan gratis selama 2 tahun dan pajak tak masuk PAD, lantaran petugas tak tegas dalam menertibkan reklame yang sudah habis massa waktunya. Petugas penertiban papan reklame di Kabupaten Tapin terkendala sarana dan prasarana. Sehingga petugas tak dapat menertibkan papan reklame bertuliskan oli Petronas yang hampir 2 tahun habis massa berlakunya.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tapin, Drs.Abdul Hadi, melalui Kasi Perlindungan Konsumen, Tajuddin T, menyatakan, “papan reklame yang dipajang di kawasan Cangkering, Rantau, dan Kupang sudah habis massa izinnya, dan diminta biro reklame untuk memperpanjang lagi. Reklame Petronas Oli sudah hampir 2 tahun lebih massa izinnya habis, terakhir pada 23 Oktober 2009. Bahkan pihak kita sudah memberi surat pemanggilan dan pemberitahuan kepada pengusaha reklame yang keberadaannya di Jakarta. Namun katanya biro reklamenya sudah berganti, “katanya.

Petugas penertiban iklan berbahan besi tersebut merasa berat lantaran perlengkapan alat seperti gergaji besi tak punya. “Reklame tersebut besar, dan memerlukan gergaji besi dan alat lainnya untuk menertibkan itu. Sementara saat ini kita belum punya, “katanya.

Begitupun Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tapin, Rabinat, Sos, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa izin papan reklame oli petronas itu sudah 2 tahun habis. Dan diminta pihak pemasang reklame untuk memperpanjang izin dikantornya. “Cukup besar bagi PAD kita, sekitar 8 buah papan reklame, “pungkasnya. (Rull)