JavaScript is required to view this page. 22 Feb 2011

Selasa, 22 Februari 2011

Terjebak Pada Kerumunan Massa

RANTAU, Terjebak dikerumunan massa yang menghadiri pelaksanaan beayun di desa Banua Halat beberapa waktu lalu, Kepala Dinas PU, Sekretaris PU, dan Kabag Penanaman Modal hanya bisa berdiri di luar panggung. Panggung yang secara khusus diperuntukan bagi para muspida dan undangan secara khusus ditempatkan. “Bagaimana saya mau masuk karena ribuan orang berdesak-desakan berjalan, jadi kami hanya bisa berdiri disini dan tak masuk ke panggung bersama pejabat lainnya, “kata H.Masraniansyah, Sekretaris Dinas PU Tapin kepada MataBanua kemarin saat pelaksanaan.

Kegiatan beayun mauled di desa Banua Halat itu berlangsung sangat meriah, dan dihadiri ribuan pengunjung dari dalam dan luar daerah Tapin. Mereka sengaja datang untuk mengikuti pelaksanaan prosesi beayun. Mereka datang dengan membawa harapan agar tujuan yang dikehendakinya dapat tercapai dengan menghadiri prosesi beayun, terutama saat asrakal maulid dibacakan. Sebab pada saat asrakal maulid itu dimana doa sangat mustajab.

Sementara disisi lain, Fraksi Amanat Pembangunan, PAN menyatakan pendapatnya terkait pelaksanaan maulid di Kabupaten Tapin terutama dari segi aspek budaya beayun mauled yang dilaksanakan setiap tahunnya. Menurut, H.Nasrullah, “Dalam upaya mengwujudkan kabupaten Tapin menjadi kota religious, fraksi PAN di DPRD Tapin menyambut baik dan mendukungnya, diantaranya dengan diselenggarakan kegiatan beayun setiap tahunnya, dan juga semakin bertambahnya peserta dari tahun ke tahun. Namun fraksi PAN berharap agar Pemerintah Daerah dapat memberikan arahan kepada masyarakat agar tujuan yang di kehendaki dapat tercapai bukan sebaliknya masyarakat yang hadir justru menggosok gosokan uang ketiang guru dengan tujuan mendapat untung dan rezeki, hal ini menurutnya dikuatirkan akan menjadi kesyirikan massal, “katanya.

Sementara salah seorang yang hadir dalam majlis mauled di Banua Halat, Julak Iyus, mengatakan, “Bulan maulid adalah bulan kelahiran Nabi Muhammad, SAW, dimana pada bulan tersebut seluruh rahmat, cinta dan kasih sayang Allah tercurah terhadap Nabi dan ummatnya. Mahkluk hidup dialam semesta berzikir menyambut pemimpin mereka yang membawa dan membimbing dengan cinta kasih sayang. Tradisi beayun merupakan warisan datu kita setiap bulan Rabiul awal, dan warga pada umumnya jamaah majelis Rasulullah menggelar maulidan untuk menghormati dan mengenang jasa-jasa beliau, dulu beayun adalah anak-anak, sebagaimana diketahui sosok anak-anak polos, ketika anak itu diayun si anak mendapatkan curahan asuhan berupa cinta, kasih sayang dari sang ibu. Begitupun dengan Nabi Muhammad, SAW baik ia masih dalam kandungan, maupun sesudah dilahirkan pada bulan Rabiul Awal, saat itu Allah membentangkan curahan asuhan berupa cinta, rahmat, dan kasih sayang terhadap beliau, “katanya.

Sementara dilain tempat demi cinta kepada Allah dan Rasulnya, warga gelar selamatan dan bergontong royong menyambut bulan maulid di daerah ini. Seperti di Perintis Raya Rantau, warga sembelih tiga ekor sapi untuk dikonsumsi dalam satu acara maulidan yang dilaksanakan pada Sabtu (19/02) kemarin.

“Bersama keluarga dan jiran tetangga sehari sebelum dilaksanakan kegiatan tersebut bergontong royong menyembelih sapi yang tujuannya untuk dikonsumsi oleh jamaah rasululah yang menggelar maulidan. Sapi tersebut diperoleh dari kumpulan warga setiap bulannya yang menyumbang secara sukarela, dan hasilnya dinikmati bersama, “kata Anang, warga Perintis Raya. (Rull)

Fraksi di DPRD Tapin Sorot Penyampaian KUA dan PPAS Yang Telat

RANTAU, Bupati Tapin, Drs.Idis Nurdin Halidi, MAP mewakili Pemerintah Daerah Tapin meminta maaf atas keterlambatan pengajuan KUA dan PPAS serta RAPBD ke DPRD Tapin. Hal itu menyusul setelah sejumlah fraksi menyoroti keterlambatan Pemerintah Daerah Tapin dalam hal pengajuan KUA dan PPAS ke DPRD Tapin dengan berpedoman Permendagri No.37 tahun 2010.

Menurut Bupati Tapin, Drs.Idis Nurdin Halidi, MAP dalam rapat paripurna, Kamis kemarin dalam agenda pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Tapin terhadap APBD tahun anggaran 2011, “Selama pembahasan rancangan anggaran APBD 2011, pihaknya mencatat dan sangat memperhatikan butir-butir masukan, saran-saran baik itu yang disampaikan melalui jenjang rapat dewan maupun rapat komisi-komisi dengan eksekutif bahkan dalam rapat tim anggaran eksekutif dengan badan anggaran legislatif, termasuk pendapat akhir fraksi-fraksi yang menyorotkan keterlambatan KUA dan PPAS. Menyingkapi keterlambatan demikian, Bupati Tapin berharap dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait, dan kedepan Pemerintah Daerah Tapin akan menyusun jadwal. Hal itu sebagaimana Bupati Tapin meminta SKPD terkait untuk menyusun jadwal penyusunan Draft KUA, dan PPAS sebelum waktu yang ditetapkan. Sehingga kedepan pengajuan KUA dan PPAS tidak mengalami keterlambatan lagi, “katanya.

Keterlambatan pembahasan KUA dan PPAS ini mendapatkan sorotan dari beberapa fraksi dalam pendapat akhir yang dilaksanakan kamis kemarin. Diantaranya PDI-Perjuangan, melalui juru bicaranya Safriansyah Agus, menurutnya, “Yang mesti dicermati bersama adalah siklus anggaran, untuk APBD 2011 kita terlambat membahasnya. Hal ini diawali lantaran penyampaian KUA dan PPAS yang disampaikan ke DPRD pada tanggal 29 November 2010, dan raperda tentang APBD tahun anggaran 2011 disampaikan tanggal 31 Januari 2011, semestinya disampaikan paling lambat minggu pertama bulan oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pasal 104 ayat 1 Permendagri Nomor 59 tahun 2007, “katanya.

Begitu juga fraksi Golkar, melalui juru bicaranya, M.Fadeli, “Fraksi Golkar memberikan saran kepada pemerintah daerah agar dalam hal pengajuan KUA dan PPAS serta RAPBD ke DPRD berpedoman Permendagri No.37 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2011 sehingga siklus pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik, “katanya.

Begitu juga, Fraksi Demokrat Sejahtera, melalui juru bicaranya Hj,Hardiyanti, S,Sos, “Fraksi kami menilai dalam pembahasan APBD Tapin 2011, pemerintah daerah perlu melakukan koreksi dan berbenah diri, dalam hal ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, bukan hanya slogan dan retorika belaka, khususnya yang berkenan dengan ketepatan waktu dalam hal tahapan-tahapan proses APBD ini, semoga kedepan tidak terulang lagi, “katanya.

Fraksi PKB, melalui juru bicaranya H.Sulaiman Noor menyatakan, “dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat secara lebih optimal sebagai wujud tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sudah seyogyanya pemerintah daerah menyusun dan menetapkan APBD secara cepat, tepat dan terarah sesuai ketentuan dari Permendagri nomor 59 tahun 2007 dalam pasal 87, yang berisikan diantaranya rancangan KUA dan PPAS disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya, “katanya. (Rull)