JavaScript is required to view this page. Fraksi di DPRD Tapin Sorot Penyampaian KUA dan PPAS Yang Telat

Selasa, 22 Februari 2011

Fraksi di DPRD Tapin Sorot Penyampaian KUA dan PPAS Yang Telat

RANTAU, Bupati Tapin, Drs.Idis Nurdin Halidi, MAP mewakili Pemerintah Daerah Tapin meminta maaf atas keterlambatan pengajuan KUA dan PPAS serta RAPBD ke DPRD Tapin. Hal itu menyusul setelah sejumlah fraksi menyoroti keterlambatan Pemerintah Daerah Tapin dalam hal pengajuan KUA dan PPAS ke DPRD Tapin dengan berpedoman Permendagri No.37 tahun 2010.

Menurut Bupati Tapin, Drs.Idis Nurdin Halidi, MAP dalam rapat paripurna, Kamis kemarin dalam agenda pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Tapin terhadap APBD tahun anggaran 2011, “Selama pembahasan rancangan anggaran APBD 2011, pihaknya mencatat dan sangat memperhatikan butir-butir masukan, saran-saran baik itu yang disampaikan melalui jenjang rapat dewan maupun rapat komisi-komisi dengan eksekutif bahkan dalam rapat tim anggaran eksekutif dengan badan anggaran legislatif, termasuk pendapat akhir fraksi-fraksi yang menyorotkan keterlambatan KUA dan PPAS. Menyingkapi keterlambatan demikian, Bupati Tapin berharap dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait, dan kedepan Pemerintah Daerah Tapin akan menyusun jadwal. Hal itu sebagaimana Bupati Tapin meminta SKPD terkait untuk menyusun jadwal penyusunan Draft KUA, dan PPAS sebelum waktu yang ditetapkan. Sehingga kedepan pengajuan KUA dan PPAS tidak mengalami keterlambatan lagi, “katanya.

Keterlambatan pembahasan KUA dan PPAS ini mendapatkan sorotan dari beberapa fraksi dalam pendapat akhir yang dilaksanakan kamis kemarin. Diantaranya PDI-Perjuangan, melalui juru bicaranya Safriansyah Agus, menurutnya, “Yang mesti dicermati bersama adalah siklus anggaran, untuk APBD 2011 kita terlambat membahasnya. Hal ini diawali lantaran penyampaian KUA dan PPAS yang disampaikan ke DPRD pada tanggal 29 November 2010, dan raperda tentang APBD tahun anggaran 2011 disampaikan tanggal 31 Januari 2011, semestinya disampaikan paling lambat minggu pertama bulan oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pasal 104 ayat 1 Permendagri Nomor 59 tahun 2007, “katanya.

Begitu juga fraksi Golkar, melalui juru bicaranya, M.Fadeli, “Fraksi Golkar memberikan saran kepada pemerintah daerah agar dalam hal pengajuan KUA dan PPAS serta RAPBD ke DPRD berpedoman Permendagri No.37 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2011 sehingga siklus pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik, “katanya.

Begitu juga, Fraksi Demokrat Sejahtera, melalui juru bicaranya Hj,Hardiyanti, S,Sos, “Fraksi kami menilai dalam pembahasan APBD Tapin 2011, pemerintah daerah perlu melakukan koreksi dan berbenah diri, dalam hal ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, bukan hanya slogan dan retorika belaka, khususnya yang berkenan dengan ketepatan waktu dalam hal tahapan-tahapan proses APBD ini, semoga kedepan tidak terulang lagi, “katanya.

Fraksi PKB, melalui juru bicaranya H.Sulaiman Noor menyatakan, “dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat secara lebih optimal sebagai wujud tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sudah seyogyanya pemerintah daerah menyusun dan menetapkan APBD secara cepat, tepat dan terarah sesuai ketentuan dari Permendagri nomor 59 tahun 2007 dalam pasal 87, yang berisikan diantaranya rancangan KUA dan PPAS disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya, “katanya. (Rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar