RANTAU, – Pemerintah
Kabupaten Tapin melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) akan
mengirim surat edaran kepada lebih dari ratusan perusahaan yang ada di
Kabupaten Tapin. Selain itu, Dinsosnaker Tapin juga berencana akan mengunjungi
perusahaan - perusahaan di daerah ini. Surat edaran yang dikirim ke perusahaan
terkait kewajiban perusahaan melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR)
kepada karyawannya masing-masing.
Hal tersebut diungkapkan
kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Tapin, Drs.H.Mahyudin melalui Arsono,
S,Sos Kasi Pengawasan Tenaga Kerja di Dinsosnaker Tapin, Senin (30/7) kemarin.
Menurut H.Mahyudin, Surat
edaran sudah dibuat dan instruksi sudah ada baik itu dari Pemerintah Pusat maupun
Gurbenur Kalsel.Pihaknya sudah
mengirimkan surat edaran (SE) nomor 554/SKTK/TK-2/2012 kepada seluruh
perusahaan yang terdaftar di kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten
Tapin.
Diharapkan perusahaan
dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sesuai
perhitungan yang dirinci tergantung masa kerja karyawan di perusahaan. Juga
perusahaan di-imbau untuk membayar THR sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan selambat-lambatnya H-7 sebelum hari Raya Idhul Fitri. “Pada H-7
sebelum hari raya, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Tapin bersama tim akan
mengunjungi seluruh perusahaan di daerah ini dan memeriksa apakah sudah memenuhi
kewajibannya terhadap karyawan, “katanya.
Kita juga membuka dan
menerima laporan bagi karyawan di perusahaan yang tidak mendapatkan THR,
dipersilahkan melapor ke kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Tapin.
Arsono mengatakan,
surat edaran yang dilayangkan keperusahaan ini berdasarkan pada Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI nomor : Per-04/MEN/1994 tentang Pembayaran Tunjangan
Hari Raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Diwajibkan kepada pengusaha
untuk membayar THR kepada tiap karyawan yang memiliki masa kerja minimal 3
bulan. Selain itu, dalam mekanisme perhitungan besaran THR jika karyawan telah
memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, maka perusahaan wajib memberikan THR
itu minimal satu kali gaji atau upah. “Sementara kalau karyawan itu belum 12 bulan
bekerja, perhitungannya diberikan secara proporsional sesuai dengan massa
kerjannya karyawan. Belum 12 bulan perhitungannya diawali dengan jumlah kerja
di bagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah, “katanya. (Rull)