JavaScript is required to view this page. 3 Agu 2012

Jumat, 03 Agustus 2012

Perusahaan Ayo Bayar THR Dinsosnaker Buka Pengaduan


RANTAU, – Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) akan mengirim surat edaran kepada lebih dari ratusan perusahaan yang ada di Kabupaten Tapin. Selain itu, Dinsosnaker Tapin juga berencana akan mengunjungi perusahaan - perusahaan di daerah ini. Surat edaran yang dikirim ke perusahaan terkait kewajiban perusahaan melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya masing-masing. 
Hal tersebut diungkapkan kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Tapin, Drs.H.Mahyudin melalui Arsono, S,Sos Kasi Pengawasan Tenaga Kerja di Dinsosnaker Tapin, Senin (30/7) kemarin.
Menurut H.Mahyudin, Surat edaran sudah dibuat dan instruksi sudah ada baik itu dari Pemerintah Pusat maupun Gurbenur Kalsel.Pihaknya sudah mengirimkan surat edaran (SE) nomor 554/SKTK/TK-2/2012 kepada seluruh perusahaan yang terdaftar di kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin.
Diharapkan perusahaan dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sesuai perhitungan yang dirinci tergantung masa kerja karyawan di perusahaan. Juga perusahaan di-imbau untuk membayar THR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan selambat-lambatnya H-7 sebelum hari Raya Idhul Fitri. “Pada H-7 sebelum hari raya, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Tapin bersama tim akan mengunjungi seluruh perusahaan di daerah ini dan memeriksa apakah sudah memenuhi kewajibannya terhadap karyawan, “katanya.
Kita juga membuka dan menerima laporan bagi karyawan di perusahaan yang tidak mendapatkan THR, dipersilahkan melapor ke kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Tapin.
Arsono mengatakan, surat edaran yang dilayangkan keperusahaan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor : Per-04/MEN/1994 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Diwajibkan kepada pengusaha untuk membayar THR kepada tiap karyawan yang memiliki masa kerja minimal 3 bulan. Selain itu, dalam mekanisme perhitungan besaran THR jika karyawan telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, maka perusahaan wajib memberikan THR itu minimal satu kali gaji atau upah. “Sementara kalau karyawan itu belum 12 bulan bekerja, perhitungannya diberikan secara proporsional sesuai dengan massa kerjannya karyawan. Belum 12 bulan perhitungannya diawali dengan jumlah kerja di bagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah, “katanya. (Rull)