JavaScript is required to view this page. 22 Sep 2010

Rabu, 22 September 2010

Pemindahan Pedagang Molor Lagi

RANTAU, Rencana pemindahan pedagang dari pasar lama Rantau ke pasar Keraton akhirnya molor lagi, dari sebelumnya tim pemindahan pedagang di Pemkab Tapin merencanakan pemindahan pedagang setelah Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1431 Hijriah. Namun didapati informasi dalam rapat di DPRD kemarin, bahwasanya pemindahan pedagang ditunda kembali dengan alasan pengaspalan di pasar Keraton belum selesai sepenuhnya.

Hal tersebut diungkapkan Hamdi, BN anggota Komisi II DPRD Tapin, mengutip alasan yang dilontarkan Sekretaris Daerah Tapin, Dr,Rachmadi, M,Si, dalam rapat di DPRD Tapin beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut pihak eksekutif Pemkab Tapin dihujani beberapa pertanyaan oleh anggota DPRD Tapin terkait tertundanya pemindahan pedagang dari pasar lama Rantau ke pasar Keraton dari rencana sebelumnya akan di laksanakan setelah Ramadhan dan lebaran. Bahkan anggota DPRD Tapin melontarkan masukan terkait hal itu, diantaranya
“Kenapa Pemerintah Daerah tidak menutup jalan di pasar lama Rantau saja sekalian, dan mengalihkan pengguna jalan yang biasa melintas di pasar lama Rantau keliling melalui jalan H.Itsbat dan tembus ke Kupang, “katanya.

“Iya kan, lanjut Hamdi, dari pada melalui jalan pasar kalau pagi berdesak-desakan dan macet, dan kalau sekiranya jalan tersebut di tutup dan biarkan saja pedagang menumpuk bedagang di kawasan itu, “katanya.

Lantas dijawablah oleh Sekretaris Daerah Tapin, kata Hamdi, ia membenarkan penundaan pemindahan pedagang dari pasar lama Rantau ke pasar Keraton. Alasanya, sesuai permintaan pedagang yang mau pindah ke pasar Keraton jika pengaspalan jalan selesai. Tapi saat ini pengaspalan di pasar Keraton belum selesai dikerjakan, sehingga
pemindahan pedagang ke pasar Keraton di tunda kembali. Namun kata Sekda Tapin, pemindahan pedagang itu di tunda ke Hari Jadi Tapin atau akhir tahun 2010 sebagai batas akhir. Untuk itu, batas akhir pemindahan pedagang ke pasar Keraton itu akhir tahun 2010 ini. Pasalnya, 2011 itu sudah masuk anggaran baru lagi. Namun terkait saran anggota dewan terkait penutupan jalan, pihaknya belum berani menanggapinya. Karena belum ada kordinasi dan izin dari atasan.

Kata Hamdi, Pada dasarnya pedagang tidak keberatan pindah ke Pasar Keraton dari tempat biasa mereka berdagang di pasar lama Rantau. Asalkan pengaspalan di pasar Keraton selesai dikerjakan. Demikian Hamdi. (Rull)

12 Perusahaan Saweran Bayar Ganti Rugi

RANTAU, Akhirnya petani karet yang tercemar limbah batu bara di Kabupaten Tapin dapat bernafas dengan lega. Pasalnya, tuntutan kelompok tani yang areal perkebunan dan kolam ikan mereka terkena limbah batu bara beberapa waktu lalu bakal segera dibayar oleh 12 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di kabupaten Tapin.

Ke-12 perusahaan tambang bakal mengganti rugi kepada pihak yang dirugikan dalam hal ini kelompok tani yang areal kebun dan kolam ikannya terkena limbah batu bara beberapa waktu lalu. Perusahaan-perusahaan tersebut sepakat saweran untuk memberikan
kompensasi kepada kelompok tani dengan nilai setiap satu perusahaan mengeluarkan dana senilai Rp.60 juta. “Pokoknya kurang lebih nilainya sebesar itu, sesuai dengan tuntutan petani. Setiap satu perusahaan mengeluarkan dana buat kompensasi, dan patungan 12 perusahaan tadi, “kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tapin, Ir.Nordin, sebagaimana dikutip dari MataBanua Senin (20/9) kemarin.

Sementara jumlah perusahaan tambang pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tapin berjumlah 29 pemilik IUP, dan yang sepakat untuk mengganti itu ada 12 perusahaan. Dimana bahwa ke-12 perusahaan tersebut yang terindikasi telah mencemari lingkungan perkebunan dan kolam ikan warga.

“Adapun rencana pembayaran dan pergantian kompensasi dari perusahaan di laksanakan pada 27 September 2010 mendatang. Sementara untuk tempat dan lokasi pembayaran kita belum mengetahui dimana penyerahan itu dilaksanakan. Apakah itu, di kantor BGM dan KPP atau di tempat lain, “pungkasnya. (rull)

Raperda Perubahan APBD 2010 Disetujui Di Jadikan Perda



RANTAU, Setelah melaksanakan rapat demi rapat yang cukup alot dilaksanakan oleh jajaran eksekutif Pemerintah daerah dengan pihak legislatif DPRD Tapin, akhirnya rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2010 disetujui oleh DPRD Tapin untuk dijadikan Perda. Namun sebelum dijadikan Perda, rancangan peraturan daerah tersebut dilayangkan kepada Gurbenur Kalsel guna dievaluasi. Informasi tersebut didapatkan saat pelaksanaan rapat paripurna DPRD Tapin dalam agenda pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan 2010, yang di selenggarakan di ruang rapat gedung DPRD Tapin, Senin (20/9) kemarin.

Rapat kemarin merupakan proses akhir setelah pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tapin tahun 2010, Pada Rabu 25 Agutus 2010 lalu yang disampaikan oleh wakil Bupati Tapin. Disusul selanjutnya dilaksanakan agenda pendapat akhir fraksi DPRD sebagai proses akhir yang dilaksanakan. Secara umum beberapa sorotan yang dilontarkan ke lima fraksi melalui juru bicaranya masing-masing, yakni perubahan APBD 2010 merupakan orientasi terhadap kepentingan umum yang lebih luas dan komplek dalam bentuk program dan kegiatan yang tepat, terarah dan bermanfaat dengan memperhatikan alokasi anggaran secara efiesien dan selektif mungkin
dengan memberikan perhatian khusus pada upaya pemberdayaan ekonomi rakyat, peningkatan peran desa dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang mampu menunjang perekonomian daerah khususnya sektor riil dengan mempertimbangkan skala prioritas. Diakhir pendapat akhir fraksi terhadap Raperda perubahan APBD 2010,
seluruh fraksi melalui juru bicaranya pun menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tapin tahun 2010 menjadi Peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tapin tahun 2010. Namun sebelum dijadikan Perda, Raperda tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada Gurbenur Kalsel guna dievaluasi.
Usai mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, selanjutnya Bupati Tapin, Drs.Idis Nurdin Halidi, M,Ap didampingi wakil Bupati Tapin, Drs.Akhmad Fauzi, M,Ap menandatangani nota kesepakatan antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD Tapin tentang kebijakan umum perubahan APBD dan PPA tahun anggaran 2010.

Bupati Tapin, Drs.Idis Nurdin Halidi, M,Ap mengatakan, “Kita baru saja merampungkan raperda perubahan APBD 2010 sesuai dengan mekanisme system pengelolaan anggaran, sebagaimana diatur dalam ketentuan Permendagri nomor 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Menurut Bupati Tapin, dasar dari penyusunan raperda ini adalah rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang disusun
oleh seluruh SKPD, yang kemudian disampaikan kepada DPRD Tapin dengan nota perubahan APBD yang menyajikan informasi secara konkrit tentang keterkaitan antara asumsi kebijakan ekonomi makro dengan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang tercantum dalam perubahan APBD, “katanya.

“Pihaknya dalam rapat paripurna tersebut mendapatkan banyak masukan setelah membahas raperda tersebut secara mendalam. Dan beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif, “pungkasnya. (Rull)