JavaScript is required to view this page. 12 Perusahaan Saweran Bayar Ganti Rugi

Rabu, 22 September 2010

12 Perusahaan Saweran Bayar Ganti Rugi

RANTAU, Akhirnya petani karet yang tercemar limbah batu bara di Kabupaten Tapin dapat bernafas dengan lega. Pasalnya, tuntutan kelompok tani yang areal perkebunan dan kolam ikan mereka terkena limbah batu bara beberapa waktu lalu bakal segera dibayar oleh 12 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di kabupaten Tapin.

Ke-12 perusahaan tambang bakal mengganti rugi kepada pihak yang dirugikan dalam hal ini kelompok tani yang areal kebun dan kolam ikannya terkena limbah batu bara beberapa waktu lalu. Perusahaan-perusahaan tersebut sepakat saweran untuk memberikan
kompensasi kepada kelompok tani dengan nilai setiap satu perusahaan mengeluarkan dana senilai Rp.60 juta. “Pokoknya kurang lebih nilainya sebesar itu, sesuai dengan tuntutan petani. Setiap satu perusahaan mengeluarkan dana buat kompensasi, dan patungan 12 perusahaan tadi, “kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tapin, Ir.Nordin, sebagaimana dikutip dari MataBanua Senin (20/9) kemarin.

Sementara jumlah perusahaan tambang pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tapin berjumlah 29 pemilik IUP, dan yang sepakat untuk mengganti itu ada 12 perusahaan. Dimana bahwa ke-12 perusahaan tersebut yang terindikasi telah mencemari lingkungan perkebunan dan kolam ikan warga.

“Adapun rencana pembayaran dan pergantian kompensasi dari perusahaan di laksanakan pada 27 September 2010 mendatang. Sementara untuk tempat dan lokasi pembayaran kita belum mengetahui dimana penyerahan itu dilaksanakan. Apakah itu, di kantor BGM dan KPP atau di tempat lain, “pungkasnya. (rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar