JavaScript is required to view this page. 8 Jan 2012

Minggu, 08 Januari 2012

Perwakilan SKPD di Latih Gunakan Sistem Linux

RANTAU, – Applikasi perangkat lunak berbasis sistem operasi linux yang dikenal open source code akan digunakan di tahun 2012 oleh seluruh masing-masing SKPD di lingkungan Pemkab Tapin. Untuk itu seluruh perwakilan masing-masing SKPD dibekali pengenalan dan penggunaan perangkat lunak (Software) berbasis unix dalam bimbingan teknis di Bidang Komunikasi dan Informasi, yang dilaksanakan di Aula Sanggar jl.Bypass Sudirman Rantau.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi melalui Kepala Bidang Komunikasi, Informasi, Sarana dan Prasarana, M.Yusuf, mengatakan, “Bimtek ini dinilai penting dan wajib diikuti peserta masing-masing SKPD. Karena di tahun 2012 nanti seluruh program komputer mereka dilengkapi dengan sistem operasi sistem berbasis linux. Tidak seperti sebelumnya, kita menggunakan operasi sistem windows yang sangat familiar, kami juga menghargai hak cipta program operasi sistem windows itu sendiri. Sebab kebanyakan program yang sudah ada dan beredar untuk windows itu masih diantaranya belum berlisensi dari microsoft alias masih bajakan. Begitu juga dengan Linux, memang masih banyak yang beredar namun masih bajakan dan harganya murah. Nah kita coba beralih dengan menggunakan program linux yang dikenal open source Dengan menggunakan linux kita ingin menghargai hak ciptanya. Adapun kelebihan menggunakan sistem operasi Linux ini disamping harganya murah juga diantaranya operasi sitem linux tidak mudah terinfeksi virus komputer sejenis worm atau trojan. Begitu juga dari segi keamanan komputer mereka dinilai lebih aman, kendati diakui operasi sistem Linux juga masih memiliki kekurangan yakni masih belum familiar ditengah masyarakat juga program ini belum support pada semua hardware, “katanya (Rull)

Tahun 2012 Dana Belanja Hibah dan Belanja Bansos di Batasi

RANTAU, – Bupati Tapin, Drs.Idis Nurdin Halidi, MAP secara bijak meminta maaf kepada warga masyarakat Tapin jika tahun anggaran 2012 ini, untuk permohonan bantuan sosial belanja hibah itu dibatasi oleh Pemerintah. Belanja hibah yang dibatasi pemerintah pusat di tahun anggaran 2012, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) nomor 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012 pada tanggal 23 Mei 2011 lalu oleh Menteri dalam Negeri, Gamawan Fauzi, yang salah satu point permen itu diantaranya mengatur belanja daerah. Dana hibah disarankan pemerintah pusat untuk dibatasi presentase atau jumlah dari total APBD. Sehingga banyak Gurbenur, Bupati, Walikota keberatan untuk dibatasi.

Salah satu kepala daerah yang keberatan diantaranya Bupati Tapin, Drs.Idis Nurdin Halidi, MAP yang mengatakan, “Dana hibah itu merupakan hubungan keeratan antara Pemerintah dan masyarakat dalam membangun daerahnya. Apalagi untuk mengwujudkan visi dan misi Kabupaten Tapin yang ingin menuju Serambi Madinah dan masyarakat religius dan sejahtera tentunya dengan diterbitkannya Peraturan itu jelas akan berbeda dibandingkan sebelumnya, konsekuensinya pembangunan didaerah antara pemerintah daerah dan masyarakat semakin jauh, yang sebelumnya masyarakat mengajukan permohonan dana untuk pembangunan berbasis religi didaerah kita itu dinilai dapat dikatakan mudah. Sekarang tidak lagi, melainkan akan dibatasi. Hal ini, tidak dikehendaki hampir seluruh kepala daerah mulai dari Gurbenur hingga Bupati di daerah lain. Pembahasan dana hibah ini, juga sudah melalui Panitia Anggaran (Panggar) dari pihak pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) dari dewan. Tugas DPRD adalah membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD bersama dengan kepala daerah, sedangkan tugas kepala daerah juga menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama. Jadi, sudah melalui proses yang panjang sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan pengembangan dari visi-misi kepala daerah, selanjutnya ditetapkan melalui Perda menjadi RPJMD kabupaten. “katanya saat bersilahturahmi bersama ulama dan tokoh masyarakat Tapin di Masjid Raya Nurul Falah Rantau dalam acara Peringatan Tahun Baru Islam dan Silahturahmi bersama Jamaah Haji Tapin 2011.

Untuk itu, “kami selaku kepala daerah dan jajaran Pemerintah daerah meminta maaf jika tahun ini untuk permohonan dana hibah itu dibatasi. Hal itu bukan berarti Pemerintah Daerah tidak perhatian lagi kepada warganya, jadi mohon maaf jika tahun anggaran 2012 ini akan terasa berbeda dibandingkan sebelumnya. Untuk itu jangan berburuk sangka dahulu, ”katanya.

Dijelaskan Bupati, “Pada tahun anggaran sebelumnya kita memposkan anggaran untuk hibah pembangunan berbasis keagamaan dari dana belanja bantuan sosial dan belanja hibah. Jika ada warga Tapin yang mengajukan permohonan dana untuk pembangunan berbasis religius kepada pemerintah daerah, jika dananya tersedia itu langsung bisa dicairkan. Peraturan baru tidak demikian lagi, melainkan mengajukan tahun ini dan dicairkan tahun depan. Perlu proses menunggu selama setahun. “katanya.
Contohnya, sambung Bupati, “Misalnya warga memohon dana 10 juta untuk pembangunan masjid tahun 2011 ini, dan harus melalui mekanisme proses panjang dan menunggu selama setahun baru dapat dicairkan. Mengajukan tahun ini, dicairkan tahun berikutnya, “katanya. (Rull)