JavaScript is required to view this page. Tahun 2012 Dana Belanja Hibah dan Belanja Bansos di Batasi

Minggu, 08 Januari 2012

Tahun 2012 Dana Belanja Hibah dan Belanja Bansos di Batasi

RANTAU, – Bupati Tapin, Drs.Idis Nurdin Halidi, MAP secara bijak meminta maaf kepada warga masyarakat Tapin jika tahun anggaran 2012 ini, untuk permohonan bantuan sosial belanja hibah itu dibatasi oleh Pemerintah. Belanja hibah yang dibatasi pemerintah pusat di tahun anggaran 2012, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) nomor 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012 pada tanggal 23 Mei 2011 lalu oleh Menteri dalam Negeri, Gamawan Fauzi, yang salah satu point permen itu diantaranya mengatur belanja daerah. Dana hibah disarankan pemerintah pusat untuk dibatasi presentase atau jumlah dari total APBD. Sehingga banyak Gurbenur, Bupati, Walikota keberatan untuk dibatasi.

Salah satu kepala daerah yang keberatan diantaranya Bupati Tapin, Drs.Idis Nurdin Halidi, MAP yang mengatakan, “Dana hibah itu merupakan hubungan keeratan antara Pemerintah dan masyarakat dalam membangun daerahnya. Apalagi untuk mengwujudkan visi dan misi Kabupaten Tapin yang ingin menuju Serambi Madinah dan masyarakat religius dan sejahtera tentunya dengan diterbitkannya Peraturan itu jelas akan berbeda dibandingkan sebelumnya, konsekuensinya pembangunan didaerah antara pemerintah daerah dan masyarakat semakin jauh, yang sebelumnya masyarakat mengajukan permohonan dana untuk pembangunan berbasis religi didaerah kita itu dinilai dapat dikatakan mudah. Sekarang tidak lagi, melainkan akan dibatasi. Hal ini, tidak dikehendaki hampir seluruh kepala daerah mulai dari Gurbenur hingga Bupati di daerah lain. Pembahasan dana hibah ini, juga sudah melalui Panitia Anggaran (Panggar) dari pihak pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) dari dewan. Tugas DPRD adalah membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD bersama dengan kepala daerah, sedangkan tugas kepala daerah juga menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama. Jadi, sudah melalui proses yang panjang sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan pengembangan dari visi-misi kepala daerah, selanjutnya ditetapkan melalui Perda menjadi RPJMD kabupaten. “katanya saat bersilahturahmi bersama ulama dan tokoh masyarakat Tapin di Masjid Raya Nurul Falah Rantau dalam acara Peringatan Tahun Baru Islam dan Silahturahmi bersama Jamaah Haji Tapin 2011.

Untuk itu, “kami selaku kepala daerah dan jajaran Pemerintah daerah meminta maaf jika tahun ini untuk permohonan dana hibah itu dibatasi. Hal itu bukan berarti Pemerintah Daerah tidak perhatian lagi kepada warganya, jadi mohon maaf jika tahun anggaran 2012 ini akan terasa berbeda dibandingkan sebelumnya. Untuk itu jangan berburuk sangka dahulu, ”katanya.

Dijelaskan Bupati, “Pada tahun anggaran sebelumnya kita memposkan anggaran untuk hibah pembangunan berbasis keagamaan dari dana belanja bantuan sosial dan belanja hibah. Jika ada warga Tapin yang mengajukan permohonan dana untuk pembangunan berbasis religius kepada pemerintah daerah, jika dananya tersedia itu langsung bisa dicairkan. Peraturan baru tidak demikian lagi, melainkan mengajukan tahun ini dan dicairkan tahun depan. Perlu proses menunggu selama setahun. “katanya.
Contohnya, sambung Bupati, “Misalnya warga memohon dana 10 juta untuk pembangunan masjid tahun 2011 ini, dan harus melalui mekanisme proses panjang dan menunggu selama setahun baru dapat dicairkan. Mengajukan tahun ini, dicairkan tahun berikutnya, “katanya. (Rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar