JavaScript is required to view this page. 10 Okt 2010

Minggu, 10 Oktober 2010

Jumlah Pencari Kerja Meningkat DiBandingkan Sebelumnya

RANTAU, Serapan tenaga kerja di Kabupaten Tapin masih di dominasi oleh pencari kerja pendidikan formal kualifikasi pendidikan lulusan SLTA. Berdasarkan data di Dinas Sosial Kependudukan dan Tenaga Kerja, jumlah tenaga kerja di Kabupaten Tapin menunjukan statistik setiap tahunnya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Seperti tahun ini jumlah pencari kerja meningkat sekitar 30 persen.

Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Tenaga Kerja, H.Sukarman, M,AP melalui Arsono, S,Sos, Kasi Hubungan Industrial Kepengawasan Tenaga Kerja di Dinsosduknaker mengungkapkan, penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Tapin di tahun 2010 sampai bulan Agustus kemarin itu terdaftar sebanyak 4590 orang terdiri dari 2342 laki-laki, dan 2342 perempuan jumlah pencari kerja.

Di Kabupaten Tapin jumlah pencari kerja masih didominasi oleh pencari kerja pendidikan formal lulusan SLTA dengan jumlah yang terdaftar sebanyak 2934 orang, sementara lulusan SD 235 orang, SMP 186 orang, dan lulusan D1 sampai dengan S1 itu 1235 orang.

Sementara jumlah pekerja yang sudah terserap bekerja di perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Tapin di bidang Pertambangan, Kelapa sawit, Kebun Karet, CV, Dealer kendaraan, dan sebagainya itu sebanyak 4953 orang terdiri dari 4448 pria dan 505 wanita. Sementara yang terserap di pemerintahan itu kecil dan kurang dari 1 persen.
Dari statistik pergerakan angka tersebut yang setiap tahunnya meningkat 30 persen dibandingkan sebelumnya, Dinsosduknaker Tapin optimis setiap tahunnya jumlah pencari kerja meningkat. Apalagi dengan adanya Poltek Salman Al Farisi yang dibangun oleh pemkab Tapin, dimana poltek tersebut membuka jurusan Pertanian, Pertambangan, dan Teknik Mesin. Dan lulusannya pun dapat berkesempatan bekerja diperusahaan yang berinvestasi di kabupaten Tapin.

Sementara jumlah perusahaan di Kabupaten Tapin itu ada sebanyak 53 perusahaan yang sudah terdaftar di kita, dan hal ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya ada 45 perusahaan. Baru-baru ini 8 perusahaan mendaftarkan perusahaannya di kantor Dinsosduknaker Tapin. Rata-rata dalam setiap bulannya perusahaan tersebut merekrut sebanyak 10 sampai dengan 15 karyawan dengan gaji standar Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp.1.080.000,-. Demikian Arsono. (rull)

Guru Wajib Mengajar Selama 24 Jam

RANTAU, Ditahun 2011, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin bakal memberlakukan peraturan Menpan Nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, yang didalamnya berisikan bahwa guru diwajibkan mengajar selama 24 jam dalam seminggu.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin, H.Akhmad Nabhani menyatakan kepada ribuan guru dalam sebuah acara beberapa waktu lalu. Dimana ia menyampaikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Peraturan yang baru saja diterimanya dan telah disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah yang ada di Tapin, dan pihak UPT di kecamatan melalui pertemuan yang dilaksanakan. Selanjutnya UPT diminta untuk meneruskan kepada bawahaannya.

Menurut Nabhani, Dalam peraturan Menpan tersebut jelas-jelas ada satu yang dinilai sangat fatal, yakni beban kerja guru untuk mendidik, mengarahkan, membimbing dan melatih murid itu paling sedikit 24 jam tatap muka, dan paling banyak 40 jam dalam satu minggu. “Bahwa guru itu diwajibkan mengajar 24 jam dalam seminggu dan peraturan menpan tersebut berlaku bagi guru-guru baik itu guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, maupun tunjangan fungsional, atau tunjangan-tunjangan lainnya, “katanya.

Adapun sanksinya, lanjut Nabhani, “sanksinya dari peraturan tersebut juga sangat tegas sehingga dinilai sangat fatal. Yakni apabila guru kurang dari 24 jam mengajar, tunjangan sertifikasi dan fungsionalnya akan dicabut, “tandasnya.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan bakal memperketat jam mengajar bagi seluruh pendidik di Kabupaten Tapin, khususnya kepala sekolah. “Kepala Sekolah diminta Kepala Dinas Pendidikan Tapin harus membuat SK perubahan jam mengajar di tempat sekolahnya masing-masing. Hal itu sebagai bukti bahwa guru di sekolahnya masing-masing telah melaksanakan dan memenuhi jam mengajar yang telah ditetapkan selama 24 jam seminggu atau paling banyak 40 jam seminggu. Dan Peraturan ini akan di berlakukan di tahun 2011, “katanya.

Jadi kedepan, apabila guru yang telah bersertifikasi tak mendapatkan tunjangan sertifikasinya jangan menggerutu lagi. “Kenapa kami tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi lagi, “katanya.

Jadi dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan kualitas pengajar di Kabupaten Tapin ini terus meningkat dan tidak mendatar saja. Alasanya, kata Nabhani, sebuah bukti pada mutu tingkat kelulusan UN yang belum memenuhi standar nasional. Untuk itu mari kita tingkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Tapin ini, demikian Nabhani mengajak ribuan guru se-Kabupaten Tapin. (Rull)