JavaScript is required to view this page. Guru Wajib Mengajar Selama 24 Jam

Minggu, 10 Oktober 2010

Guru Wajib Mengajar Selama 24 Jam

RANTAU, Ditahun 2011, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin bakal memberlakukan peraturan Menpan Nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, yang didalamnya berisikan bahwa guru diwajibkan mengajar selama 24 jam dalam seminggu.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin, H.Akhmad Nabhani menyatakan kepada ribuan guru dalam sebuah acara beberapa waktu lalu. Dimana ia menyampaikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Peraturan yang baru saja diterimanya dan telah disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah yang ada di Tapin, dan pihak UPT di kecamatan melalui pertemuan yang dilaksanakan. Selanjutnya UPT diminta untuk meneruskan kepada bawahaannya.

Menurut Nabhani, Dalam peraturan Menpan tersebut jelas-jelas ada satu yang dinilai sangat fatal, yakni beban kerja guru untuk mendidik, mengarahkan, membimbing dan melatih murid itu paling sedikit 24 jam tatap muka, dan paling banyak 40 jam dalam satu minggu. “Bahwa guru itu diwajibkan mengajar 24 jam dalam seminggu dan peraturan menpan tersebut berlaku bagi guru-guru baik itu guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, maupun tunjangan fungsional, atau tunjangan-tunjangan lainnya, “katanya.

Adapun sanksinya, lanjut Nabhani, “sanksinya dari peraturan tersebut juga sangat tegas sehingga dinilai sangat fatal. Yakni apabila guru kurang dari 24 jam mengajar, tunjangan sertifikasi dan fungsionalnya akan dicabut, “tandasnya.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan bakal memperketat jam mengajar bagi seluruh pendidik di Kabupaten Tapin, khususnya kepala sekolah. “Kepala Sekolah diminta Kepala Dinas Pendidikan Tapin harus membuat SK perubahan jam mengajar di tempat sekolahnya masing-masing. Hal itu sebagai bukti bahwa guru di sekolahnya masing-masing telah melaksanakan dan memenuhi jam mengajar yang telah ditetapkan selama 24 jam seminggu atau paling banyak 40 jam seminggu. Dan Peraturan ini akan di berlakukan di tahun 2011, “katanya.

Jadi kedepan, apabila guru yang telah bersertifikasi tak mendapatkan tunjangan sertifikasinya jangan menggerutu lagi. “Kenapa kami tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi lagi, “katanya.

Jadi dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan kualitas pengajar di Kabupaten Tapin ini terus meningkat dan tidak mendatar saja. Alasanya, kata Nabhani, sebuah bukti pada mutu tingkat kelulusan UN yang belum memenuhi standar nasional. Untuk itu mari kita tingkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Tapin ini, demikian Nabhani mengajak ribuan guru se-Kabupaten Tapin. (Rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar