JavaScript is required to view this page. Raperda Perubahan APBD 2010 Disetujui Di Jadikan Perda

Rabu, 22 September 2010

Raperda Perubahan APBD 2010 Disetujui Di Jadikan Perda



RANTAU, Setelah melaksanakan rapat demi rapat yang cukup alot dilaksanakan oleh jajaran eksekutif Pemerintah daerah dengan pihak legislatif DPRD Tapin, akhirnya rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2010 disetujui oleh DPRD Tapin untuk dijadikan Perda. Namun sebelum dijadikan Perda, rancangan peraturan daerah tersebut dilayangkan kepada Gurbenur Kalsel guna dievaluasi. Informasi tersebut didapatkan saat pelaksanaan rapat paripurna DPRD Tapin dalam agenda pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan 2010, yang di selenggarakan di ruang rapat gedung DPRD Tapin, Senin (20/9) kemarin.

Rapat kemarin merupakan proses akhir setelah pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tapin tahun 2010, Pada Rabu 25 Agutus 2010 lalu yang disampaikan oleh wakil Bupati Tapin. Disusul selanjutnya dilaksanakan agenda pendapat akhir fraksi DPRD sebagai proses akhir yang dilaksanakan. Secara umum beberapa sorotan yang dilontarkan ke lima fraksi melalui juru bicaranya masing-masing, yakni perubahan APBD 2010 merupakan orientasi terhadap kepentingan umum yang lebih luas dan komplek dalam bentuk program dan kegiatan yang tepat, terarah dan bermanfaat dengan memperhatikan alokasi anggaran secara efiesien dan selektif mungkin
dengan memberikan perhatian khusus pada upaya pemberdayaan ekonomi rakyat, peningkatan peran desa dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang mampu menunjang perekonomian daerah khususnya sektor riil dengan mempertimbangkan skala prioritas. Diakhir pendapat akhir fraksi terhadap Raperda perubahan APBD 2010,
seluruh fraksi melalui juru bicaranya pun menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tapin tahun 2010 menjadi Peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tapin tahun 2010. Namun sebelum dijadikan Perda, Raperda tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada Gurbenur Kalsel guna dievaluasi.
Usai mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, selanjutnya Bupati Tapin, Drs.Idis Nurdin Halidi, M,Ap didampingi wakil Bupati Tapin, Drs.Akhmad Fauzi, M,Ap menandatangani nota kesepakatan antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD Tapin tentang kebijakan umum perubahan APBD dan PPA tahun anggaran 2010.

Bupati Tapin, Drs.Idis Nurdin Halidi, M,Ap mengatakan, “Kita baru saja merampungkan raperda perubahan APBD 2010 sesuai dengan mekanisme system pengelolaan anggaran, sebagaimana diatur dalam ketentuan Permendagri nomor 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Menurut Bupati Tapin, dasar dari penyusunan raperda ini adalah rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang disusun
oleh seluruh SKPD, yang kemudian disampaikan kepada DPRD Tapin dengan nota perubahan APBD yang menyajikan informasi secara konkrit tentang keterkaitan antara asumsi kebijakan ekonomi makro dengan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang tercantum dalam perubahan APBD, “katanya.

“Pihaknya dalam rapat paripurna tersebut mendapatkan banyak masukan setelah membahas raperda tersebut secara mendalam. Dan beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif, “pungkasnya. (Rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar