JavaScript is required to view this page. UU No.53 Tahun 2010 PNS Diminta Disiplin Bekerja

Jumat, 25 Februari 2011

UU No.53 Tahun 2010 PNS Diminta Disiplin Bekerja

RANTAU, Mendasari peraturan UU Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang diantaranya di dalamnya berisikan jika dalam setahun PNS tidak hadir selama 46 hari, PNS tersebut terancam dipecat. Bahkan bisa dipecat secara tidak hormat jika selama 46 hari dalam setahun tersebut tidak ada kabar dari si PNS tersebut. Selain itu juga peraturan tersebut mengatur jadwal PNS kapan waktu kerja dan kapan waktu pulang kerja, bahkan kapan waktunya istirahat. Jika PNS terlihat pada saat jam kerja keluyuran di pasar, tempat umum selain kantor atau duduk-duduk di warung mereka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 53 tahun 2010.

“Peraturan yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2010 tahun lalu telah di sosialisasikan kepada aparatur pemerintah terutama PNS di SKPD Pemkab Tapin, dimana pada saat itu Badan Kepegawaian Provinsi Kalsel yang turun langsung memberikan materi soal seputar peraturan yang baru tersebut, “ungkap Zainal Abidin, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai dan Kedudukan Hukum dan kesejahteraan Pegawai, Di Badan Kepegawaian Daerah Tapin, Senin (21/2) kemarin.

Peraturan Undang-Undang Nomor 53 tahun 2010 adalah peraturan pengganti PP Nomor 33 tahun 1980 yang isinya disesuaikan dengan kondisi saat ini. Tak lepas kemungkinan dengan diterbitkannya peraturan tersebut, lantas BKD bakal membentuk tim guna melaksanakan sidak PNS, jika kedapatan PNS yang terlihat keluyuran dipasar, jalan dan duduk diwarung pada jam kerja, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan tersebut.

Saat ini ada 4 orang PNS yang dipecat secara tidak terhormat, seperti 1 orang tersandung kasus perkosaan anak, 1 orang kasus tanah, dan 2 orang tersandung kasus ketidakhadiran. Pada undang-undang yang baru ini, seorang PNS yang tersandung kasus tindak pidana korupsi itu dipertegas undang-undang pasti di pecat. Hal itu sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada, katanya.

Bupati Tapin Imbau PNS agar Taat Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan


Bupati Tapin, Drs.Idis Nurdin Halidi, MAP berkali-kali mengimbau kepada seluruh PNS di lingkungan SKPD Pemkab Tapin agar lebih berhati-hati didalam bekerja, dan disiplin serta taat pada peraturan undang-undang. “Kenalilah dan taati peraturan di setiap pekerjaan yang dilakoni. Karena bukan jamannya lagi sekarang bekerja menurut kebiasaan. Hendaknya bekerja selalu bedasarkan dan berlandaskan peraturan, apalagi peraturan sekarang bersifat dinamis, dalam setahun dapat berubah-ubah, “kata Bupati Tapin Drs.Idis Nurdin Halidi M,AP memberi saran kepada rekan-rekan PNS.

“Untuk itu, Seluruh PNS di Tapin, hendaknya jangan pernah berhenti memahami dan mempelajari peraturan dan perundang-undangan. Mengetahui peraturan tentunya bekal diri ibarat rem, hal itu berguna agar tak tergelincir ke ronah hukum nanti. Juga apabila di dalam setiap pekerjaan, PNS kerap terkendala di karenakan tak mengerti, hendaknya jangan malu bertanya kepada rekan atau orang yang lebih mengerti terhadap perihal itu. Atau bila perlu tanya langsung keatasan, “katanya.

Bupati juga mengimbau seluruh PNS di lingkungan SKPD Pemkab Tapin untuk sholat di lingkungan terdekat ketika istirahat siang, ketika sirene kantor berbunyi. Dengan sholat dan menghadiri tausiah awal bulan bagi para PNS yang telah dijadikan agenda rutin pemerintah daerah diharapkan akan membentuk mental dan kesadaran sekaligus membentuk kedisiplinan bagi pegawai itu sendiri, sehingga kinerja yang baik dan taat pada aturan bagi PNS dilingkungan Kabupaten Tapin akan tumbuh. Demikian Bupati. (Rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar