JavaScript is required to view this page. Gurbenur Kalsel Ambil Sumpah Janji Bupati dan Wakil Bupati Tapin Terpilih

Kamis, 21 Februari 2013

Gurbenur Kalsel Ambil Sumpah Janji Bupati dan Wakil Bupati Tapin Terpilih



RANTAU, Bupati Tapin dan Wakil Bupati Tapin terpilih periode 2013-2018 resmi dilantik oleh Gurbenur Kalimantan Selatan, Ir.Rudy Arifin, Selasa (19/2) bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Sultan Kuning Rantau.

Pasangan terpilih Drs.HM.Arifin Arfan, MM dan Ir.Sufian Noor ini resmi menjabat sebagai Bupati Tapin dan Wakil Bupati Tapin selama lima tahun ke depan, terhitung sejak mereka dilantik sekaligus diambil sumpah jabatannya oleh Gurbenur Kalsel, Ir.Rudy Arifin.

Pelantikan sekaligus juga dirangkai dengan penyerahan jabatan dari Bupati dan Wakil Bupati Tapin sebelumnya. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini turut disaksikan ribuan undangan yang hadir mulai dari Alim Ulama, Tokoh, Pejabat se-Kalsel,  Anggota DPR RI dari Kalsel Syaifullah Tamliha, DPD RI, Sofwat Hadi, anggota DPRD Tapin, Muspida, Para Pengusaha di daerah ini seperti H.Ciut, H.Sulaiman HB, Organisasi Pemuda KNPI, Pejabat di Tapin dan pihak keamanan Polres Tapin dan Dandim 1010 Rantau.
Ir.Rudy Arifin, Gurbenur Kalsel usai melantik pasangan Arifin Arfan dan Sufian Noor diminta untuk mengwujudkan janji pasangan ini saat kampanye pemilukada beberapa waktu lalu yakni perubahan kabupaten Tapin yang lebih baik. “Semoga janji-janji pasangan ini saat pemilukada beberapa waktu lalu dapat ditepati dengan perubahan Kabupaten Tapin yang lebih baik lagi, “katanya.

Selain itu, dikatakan Rudy, “Terhitung mulai saat ini Drs.HM.Arifin Arfan, MM resmi menjabat sebagai Bupati Tapin dan Ir.Sufian Noor sebagai wakil Bupati Tapin. Untuk itu mari kita dukung pasangan ini untuk menjalankan tugas-tugas pembangunan di Kabupaten Tapin dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat Tapin, “katanya.

Kepala Daerah dan wakil kepala daerah memiliki tugas dan mempunyai tanggung jawab sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 27 ayat (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26. Kepala daerah mempunyai kewajiban seperti pertama, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, meningkatkan kesejahteraan rakyat.Ketiga, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Keempat, melaksanakan kehidupan demokrasi. Ke-enam, menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. Ketujuh, menjaga etika dan norma dalam penyelengaraan pemerintahan daerah. Kedelapan, memajukan dan mengembangkan daya saing daerah. Kesembilan, melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik. Sepuluh, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah. Sebelas, menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.  Kedua belas, Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintah daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
Diantaranya tadi dalam mengelola keuangan daerah dalam menggunakan keuangan lebih difokuskan pada publik, juga lebih transfaran. Selain itu juga hendaknya dapat terus meningkatkan sektor pertanian yang selama ini pertanian di Kalsel menjadi lumbung pertanian.
Gurbenur Kalsel juga memuji Bupati Tapin sebelumnya yakni H.Idis Nurdin Halidi, MAP yang memimpin Kabupaten tapin selama 10 tahun terakhir dengan baik. (Rull)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar