RANTAU, Bupati Tapin dan Wakil Bupati Tapin terpilih periode 2013-2018
resmi dilantik oleh Gurbenur Kalimantan Selatan, Ir.Rudy Arifin, Selasa (19/2)
bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Sultan Kuning Rantau.
Pasangan terpilih
Drs.HM.Arifin Arfan, MM dan Ir.Sufian Noor ini resmi menjabat sebagai Bupati
Tapin dan Wakil Bupati Tapin selama lima tahun ke depan, terhitung sejak mereka
dilantik sekaligus diambil sumpah jabatannya oleh Gurbenur Kalsel, Ir.Rudy
Arifin.
Pelantikan sekaligus juga dirangkai dengan penyerahan jabatan dari
Bupati dan Wakil Bupati Tapin sebelumnya. Pelantikan dan pengambilan sumpah
jabatan ini turut disaksikan ribuan undangan yang hadir mulai dari Alim Ulama,
Tokoh, Pejabat se-Kalsel, Anggota DPR RI
dari Kalsel Syaifullah Tamliha, DPD RI, Sofwat Hadi, anggota DPRD Tapin,
Muspida, Para Pengusaha di daerah ini seperti H.Ciut, H.Sulaiman HB, Organisasi
Pemuda KNPI, Pejabat di Tapin dan pihak keamanan Polres Tapin dan Dandim 1010
Rantau.
Ir.Rudy Arifin, Gurbenur
Kalsel usai melantik pasangan Arifin Arfan dan Sufian Noor diminta untuk
mengwujudkan janji pasangan ini saat kampanye pemilukada beberapa waktu lalu
yakni perubahan kabupaten Tapin yang lebih baik. “Semoga janji-janji pasangan
ini saat pemilukada beberapa waktu lalu dapat ditepati dengan perubahan
Kabupaten Tapin yang lebih baik lagi, “katanya.
Selain itu,
dikatakan Rudy, “Terhitung mulai saat ini Drs.HM.Arifin Arfan, MM resmi
menjabat sebagai Bupati Tapin dan Ir.Sufian Noor sebagai wakil Bupati Tapin.
Untuk itu mari kita dukung pasangan ini untuk menjalankan tugas-tugas
pembangunan di Kabupaten Tapin dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada
seluruh masyarakat Tapin, “katanya.
Kepala Daerah dan
wakil kepala daerah memiliki tugas dan mempunyai tanggung jawab sebagaimana ketentuan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 27 ayat (1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan
Pasal 26. Kepala daerah mempunyai kewajiban seperti pertama, memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, melaksanakam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Kedua, meningkatkan kesejahteraan rakyat.Ketiga, memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat. Keempat, melaksanakan kehidupan
demokrasi. Ke-enam, menaati dan menegakkan seluruh peraturan
perundang-undangan. Ketujuh, menjaga etika dan norma dalam penyelengaraan
pemerintahan daerah. Kedelapan, memajukan dan mengembangkan daya saing daerah.
Kesembilan, melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
Sepuluh, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
Sebelas, menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan
semua perangkat daerah. Kedua belas, Menyampaikan
rencana strategis penyelenggaraan pemerintah daerah di hadapan Rapat Paripurna
DPRD.
Diantaranya tadi
dalam mengelola keuangan daerah dalam menggunakan keuangan lebih difokuskan
pada publik, juga lebih transfaran. Selain itu juga hendaknya dapat terus
meningkatkan sektor pertanian yang selama ini pertanian di Kalsel menjadi
lumbung pertanian.
Gurbenur Kalsel juga
memuji Bupati Tapin sebelumnya yakni H.Idis Nurdin Halidi, MAP yang memimpin
Kabupaten tapin selama 10 tahun terakhir dengan baik. (Rull)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar