JavaScript is required to view this page. Dewan Kembali Soroti Tambahan Penghasilan PNS dan Peraturan Bupati

Kamis, 09 Juni 2011

Dewan Kembali Soroti Tambahan Penghasilan PNS dan Peraturan Bupati

RANTAU, ~ DPRD Kabupaten Tapin kembali soroti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 tahun 2010, pada Senin (6/6) kemarin, bertempat di Aula kantor DPRD Tapin. Jika sebelumnya anggota DPRD Tapin mempertanyakan tingkat valiidasi hasil pelaksanaan proyek di tahun anggaran 2011 oleh setiap SKPD di lingkungan Pemkab Tapin, pada Senin kemarin dewan pertanyakan kapan tunjangan penambahan penghasilan PNS dicairkan, termasuk tentang biaya perjalanan dinas pejabat.

Rapat Badan Anggaran antara pihak Eksekutif dan Legislatif di Pemkab Tapin itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tapin, dr.Rachmadi, M,Si, Kepala PPKAD Tapin, H.Syamsi, dan juga tim badan anggaran Pemkab Tapin. Acara itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD Tapin, dan juga anggota DPRD Tapin lainnya.

Rapat tersebut dimaksudkan untuk mempertanyakan kepada pihak eksekutif dengan tujuan agar tidak adanya kesenjangan sosial bagi si penerima tambahan penghasilan PNS, sekaligus mencari jalan keluar dari persoalan tersebut. “Pada dasarnya DPRD menerima dan tidak mengabaikan kesejahteraan para PNS, bahkan setuju sekali para PNS di berikan tambahan penghasilan bagi mereka. Namun ada salah satu yang mengganjal dan dipertanyakan anggota DPRD Tapin adalah kesenjangan sosial si penerima tambahan penghasilan PNS, sepert honor yang diterima pejabat staf ahli dengan asisten itu berbeda, sementara dikuru dari jabatan sama, dan menurutnya inilah titik persoalan dimana ada kesenjangan sosial diantara mereka yang menerima tambahan penghasilan tersebut, “kata Ketua DPRD Tapin, Drs.Arifin Arpan, MM, Senin kemarin.

Ketua DPRD Tapin, Drs.HM.Arifin Arpan, MM, mempertegas kepada pihak eksekutif di lingkungan Pemkab Tapin, “Perlukah Perbup Nomor 17 tahun 2010 tentang tambahan penghasilan bagi PNS dilingkungan Pemkab Tapin itu direvisi kembali, “katanya.
Begitupun Safriansyah Agus, Anggota DPRD Tapin dari Fraksi PDI perjuangan justru lebih banyak meyoroti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2010 tentang tambahan penghasilan bagi PNS. Menurutnya Perbup tersebut tanpa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPRD. “Latar belakang keluarnya peraturan tersebut, pada bulan Desember 2010 lalu dan diberlakukan Januari 2011. Yang jadi pertanyaan mengapa pada pembahasann APBD tahun 2011 tidak dimasukan, dan Perbup Nomor 17 tahun 2010 ini apakah ada mengacu pada Perda, atau Permendagri, “katanya.

Sementara itu, Fraksi Amanat Pembangunan melalui juru bicaranya Hamdi BN, menyoroti Perbup tentang perjalanan dinas maksud dan tujuannya. Menurutnya biaya untuk menginap di hotel berbintang 4 bagi SKPD dan DPRD Tapin itu berbeda jauh, dan perlu disinkronisasikan kembali. Dan juga menurutnya Perbup tersebut apakah bisa direvisi kembali demi kepentingan yang lebih banyak ? tanya Hamdi.

H.Sulaiman Noor dari Fraksi PKB justru menekankan kesenjangan sosial pada tambahan penghasilan yang di terima wali kelas, dan kepala sekolah di Tapin. “Ini perlu diperhatikan serius, karena tambahan penghasilan yang diterima kepala sekolah dan wali kelas tak berbeda jauh, sementara diukur dari beban kerja sangat berbeda, “katanya.

Selain itu juga sebelumnya, untuk tambahan penghasilan bagi sopir bupati, wakil bupati, Sekda dan PKK ada mendapatkan penghasilan tambahan, lalu kenapa untuk sopir ketua DPRD beserta wakilnya, tidak dimasukan dalam peraturan tersebut, padahal mereka juga sama sebagai seorang PNS di lingkungan Pemkab Tapin.
Menanggapi sorotan anggota DPRD Tapin tersebut, Sekretaris Daerah Tapin, dr.Rachmadi, M,Si justru mengatakan, “Untuk tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS tersebut dianggarkan dana senilai Rp.10 Miliar. Namun saat ini dananya sifatnya masih gelondongan alias belum ada. Dan baru ada angka-angkanya saja lagi, “kata Sekda Tapin.

FathurRahman, SH, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tapin, mengatakan, “Menjawab pertanyaan soal perubahan peraturan tersebut, kalau untuk kepentingan orang banyak dan kebaikan bersama, jika perbup tersebut dapat direvisi kembali, kenapa tidak. Itu bisa saja, “katanya.

“Adapun terkait dasar bagi kami memberikan tambahan penghasilan kepada PNS, kita mengacu pada dasar peraturan menteri dalam negeri (permendagri), dimana dalam peraturan tersebut terdapat kriteria-kriteria tertentu bagi PNS yang mendapatkan tambahan penghasilan. Diantaranya prestasi kerja, beban kerja, dan lainnya, “katanya.(Rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar