JavaScript is required to view this page. PU Tak Berani Melelang Paket Pekerjaan Normalisasi Sungai Dalam Kawasan HGU

Kamis, 09 Juni 2011

PU Tak Berani Melelang Paket Pekerjaan Normalisasi Sungai Dalam Kawasan HGU

RANTAU, ~ Di tahun anggaran 2011 ini Pemerintah Daerah Tapin melalui Dinas Pekerjaan Umum di bidang pengairan mendapatkan paket pekerjaan normalisasi sungai sekitar 52 paket. Namun Dinas PU Tapin belum berani melelang proyek pengerjaan tersebut jika kawasan yang akan dikerjakan normalisasi sungai masuk dalam kawassan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di daerah ini.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PU Tapin, Ir.GT.Noorzaman, kemarin.
“Kita belum berani melelang, jika pekerjaan normalisasi sungai masuk dalam kawasan HGU perusahaan, “katanya.

Alasannya, disebutkan Sekretaris PU Tapin, H.Masraniansyah, didampingi H.Abdul Hamid, sta PU di bidang pengairan bahwa bercermin dari pengerjaan normalisasi di tahun anggaran sebelumnya, dimana kita sempat pernah mengerjakan normalisasi yang masuk dalam kawasan HGU perusahaan, dan setelah mengetahui bahwa kawasan itu masuk dalam HGU perusahaan sehingga pengerjaan normalisasi sungai dibatalkan. “Karena kalau itu dipaksakan terus dikerjakan itu jelas melanggar undang-undang perkebunan, dimana disitu jelas tertera merusak lahan HGU sanksinya berat dengan penjara minimal 5 tahun, dan denda 5 miliar, “katanya.

Karena itulah, tandas H.Masraniansyah atau pria yang akrab disapa H.Uning, “dipertegas lagi, untuk pengerjaan normalisasi sungai yang masuk dalam kawasan HGU perusahaan tidak kita kerjakan, “tandasnya.

Ditambahkan Hamid, staf bidang pengairan di dinas PU Tapin, “Memang tahun ini kita di bidang pengairan ada 52 paket pengerjaan proyek normalisasi sungai. Dan banyak usulan masyarakat yang meminta kawasan mereka di kerjakan normalisasi sungai. Namun diantara usulan masyarakat tadi, terdapat persoalan bahwa kawasan yang direncanakan masyarakat untuk dilakukan normalisasi ternyata masuk dalam kawasan HGU perusahaan. Sehingga kita tak bisa mengerjakan normalisasi sungai, “katanya.

Ada 4 kecamatan di Tapin yang salah satu daerahnya itu diusulkan masyarakat untuk dilakukan normalisasi namun masuk dalam kawasannHGU perusahaan. Diantaranya kecamatan Candi Laras Utara, Tapin Tengah, Candi Laras Selatan, dan Bakarangan, “pungkasnya. (Rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar