JavaScript is required to view this page. 45 Anak Raja Nikah Massal

Minggu, 05 Desember 2010

45 Anak Raja Nikah Massal



RANTAU, “Ibarat anak raja di sebuah Istana Kerajaan Antah Brantah yang di sebut Kabupaten Tapin, dengan rajanya yang bergelar Datu Idis Nurdin Halidi, yang tinggal di Kampung Datu. Begitu juga permasurinya yang bergelar Diyang Elin Idis Nurdin Halidi. Pada suatu hari si Raja dan Ratu berniat mengawinkan anak-anaknya sebanyak 45 pasang. Ke 45 pasangan anak-anak Raja dan Ratu ini dinikahkan secara massal dengan diarak dari Istana menunggangi sebuah Buraq bernama Becak Kencana secara beriring-iringan. Rombongan ini dipimpin oleh sang Raja dan Ratu yang naik kereta kencana bernama andong kuda kencana menuju lokasi perkawinan bertempat di salah satu kampung perempuan atau di kenal sebagai kampungya sang ratu di kerajaan ini. Di kampung tersebut ke 45 pasangan anak raja dinikahkan secara massal”. Demikian Bupati Tapin, Drs.Idis Nurdin Halidi, MAP dalam sambutannya guna mengurangi ketegangan syaraf para pengantin yang telat nikah itu.

Ke 45 pasangan pengantin ini diarak dengan menggunakan becak yang telah di hias seperti buraq dan diiringi alunan musik rebana, begitu juga andong delman terhias bunga indah harum semerbak melapisi dinding kereta kencana yang ditunggangi Raja dan Ratu.

Lanjut Bupati, di tengah perjalanan menuju kampong perempuan. Masyarakat kerajaan menyambut suka cita, senang seraya tersenyum sumringah sambil melambaikan tangan melihat raja dan ratu kembali bersanding di iringi ke 45 pasangan anak mereka. Kendati berada didubur kuda kencana dan aroma kuda menyengat, sang Raja dan Ratu tetap menyambut gembira atas terlaksananya pernikahan massal ini.

Demikian gambaran prosesi Nikah Massal Di Hari Jadi Kabupaten Tapin ke 45, yang dilaksanakan di Tapin Kamis (2/12) kemarin.

Demi massa depan anak, ke 45 pasangan nikah massal ini ikut nikah massal. Sebab anak mereka harus memiliki akte kelahiran. Sementara untuk mengambil akte kelahiran sebagai persyaratan orang tua harus memiliki buku nikah.

Ke 45 pasangan nikah massal ini dinikahkan serta disaksikan Bupati dan pejabat di Pemkab Tapin. Acara nikah massal yang diselenggarakan TP-PKK Kabupaten Tapin dalam rangka hari jadi Kabupaten Tapin ke 45. Sebelum diarak keliling dengan menggunakan kereta kencana dan 90 armada becak, ke 45 pasangan telat nikah ini dirias di Gedung Pendopo Balahendang Rantau, selanjutnya mereka diarak beriringan menuju stand pemran Kampung Perempuan jilid 3 di Tapin Expo 2010.

Ketua TP-PKK Kabupaten Tapin, Ny.Hj.Elin Idis Nurdin Halidi, SH yang juga Ketua Panitia Pelaksana, mengatakan, biaya penyelenggaraan nikah massal ini dibiayai oleh APBD Pemerintah Daerah. Namun lantaran minimnya dana, sehingga pihaknya meminta sumbangan kepada pihak ketiga atau perusahaan yang ada di Tapin.

Menurut Elin, tujuan dilaksanakan pernikahan massal ini agar setiap pasangan yang telah menikah sirih atau nikah dibawah tangan dan belum memiliki identitas perkawinan akan dinikahkan kembali. Nantinya para pengantin ini akan diberikan buku nikah setelah nikah massal. Selain itu, tujuan lain yakni meningkatnya pengetahuan dan kesadaran calon pengantin maupun masyarakat luas yang ingin melaksanakan pernikahan akan pentingnya memiliki buku nikah untuk pembuatan akte lahir anak, serta untuk keperluan-keperluan lainnya, katanya.

Peserta nikah massal ini diikuti oleh 12 kecamatan di Kabupaten Tapin, dengan jumlah sebanyak 45 pasangan pengantin sesuai HUT Tapin ke 45 kali ini. Dengan rincian Kecamatan Tapin Utara 4 pasang pengantin, Tapin Selatan 6 pasang, Tapin Tengah 4 pasang, Binuang dan Hatungun masing-masing 7 pasang, Candi Laras Selatan 4 pasang, Candi Laras Utara 4 pasang, Bakarangan 4 pasang, Bungur 4 pasang, Lokpaikat 4 pasang, dan Piani 4 pasang.

Tercatat sebagai pasangan nikah massal di usia tertua berasal dari Kecamatan hatungun dengan usia 74 tahun. Sementara di usia termuda berusia 17 tahun dari Desa Banua Halat Kiri Kecamatan Tapin Utara. Demikian Ketua Panitia Pelaksana menyampaikan. (rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar