JavaScript is required to view this page. KUD Ikhlash Membangun Gelar RAT Tahun 2010

Senin, 31 Januari 2011

KUD Ikhlash Membangun Gelar RAT Tahun 2010

RANTAU, KUD Ikhlash Membangun menggelar Rapat Anggota Tahunan tahun buku 2010 pada Kamis (27/01) kemarin di Perintis Raya Rantau. Acara dihadiri oleh Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan UKM Tapin, Sekretaris Desa Perintis Raya, Ketua Koperasi KUD Ikhlash Membangun dan seluruh anggota koperasi.

Laporan pengurus KUD Ikhlash Membangun menyampaikan laporan pertanggung jawaban dalam rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2010 sekaligus menyampaikan jumlah kepengurusan anggota dari tahun ke tahun yang kurang karena ada beberapa anggota yang meninggal dunia. Tahun 2007 jumlah anggota ada 274 orang, di tahun 2008 menjadi 270 orang, di tahun 2009 menjadi 265 orang, dan di tahun 2010 ada 268 orang. KUD Ikhlash Membangun memiliki saldo anggaran senilai Rp.2.051.641.357 dengan bidang usaha pertambangan batu bara, dan kedepan akan ditambah kembali dengan perkebunan sawit yang dikelola oleh perusahaan investor di Kabupaten Tapin. “Saat ini kita baru mengusulkan areal lahan perkebunan sawitnya saja, dan kedepan tidak lepas kemungkinan bahwa anggota koperasi memiliki kebun sawit sendiri, “kata Ketua KUD Ikhlash Membangun, Drs.HM.Arifin Arpan, MM.

Dalam kesempatan tersebut ketua KUD Ikhlash Membangun meminta masukan, koreksi, dan pendapat dalam rapat tahunan yang digelar kemarin guna melangkah lebih baik lagi kedepannya. Di informasikan di tahun 2011 ini juga anggota koperasi akan melaksanakan tour ziarah ke luar daerah.

Ia menyampaikan bahwa kita patut bersyukur bahwa KUD ini dapat berjalan normal. Dilaksanakannya RAT tahun buku 2010 berdasarkan UU No.25 tahun 1992 pasal 22 yang isinya rapat anggota merupakan pemegang tertinggi dalam koperasi, dan rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar. Dan juga pasal 23 yang isinya setiap koperasi itu mempunyai kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran selama 1 tahun berjalan seperti menetapkan anggaran dasar, kebijakan umum organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Pemilihan dan pengangkatan kepengurusan yang baru, rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus, pembagian sisa hasil usaha. Demikian Ketua. (Rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar