JavaScript is required to view this page. Tahun 2011 Alat Berat dan Kendaraan Dinas Kena Pajak

Jumat, 11 Februari 2011

Tahun 2011 Alat Berat dan Kendaraan Dinas Kena Pajak

RANTAU, Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, diantara isinya ada registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor harus terintegrasi dan terkoordinasi di Kantor UPPD Tapin yang dahulu bernama Samsat. Juga pada Pasal 67 UU itu dijelaskan, setiap kendaraan bermotor wajib didaftarkan, termasuk alat berat. Berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah daerah nampaknya dapat memaksimalkan penerimaan daerah melalui tambahan pungutan, salah satunya dari alat berat yang umumnya dimiliki perusahaan pertambangan dan perkebunan didaerah ini. Begitu juga dengan kendaraan dinas milik semua instansi di pemerintah daerah, tahun ini alat berat dan kendaran dinas kena pajak.

“Tahun 2011 ini pemilik alat berat akan dikenai pajak, begitu juga bagi kendaraan dinas plat merah milik semua instansi di Pemerintah daerah. Aturan ini diterapkan di tahun 2011 ini dan mulai dilaksanakan, “kata Rusmaliani, Kepala UPPD Provinsi Kalsel wilayah Rantau, kemarin sebagaimana dikutip dari MataBanua diruang kerjanya.

Sementara kita sendiri masih menunggu perda daerah sebagai tindak lanjut UU tersebut, yang katanya masih di godok oleh Gurbenur Kalsel di Pemerintah Provinsi Kalsel. Sekarang hanya tinggal menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri dan instruksi atasan di Provinsi Kalsel. “Kalau perda sudah disetujui, serta instruksi atasan siap melaksanakan, ya kita laksanakan diwilayah ini. Bahwa kedepan kendaraan dinas milik instansi pemerintah maupun alat berat kita kenakan pajak, “katanya.
Kendati demikian, sejak tahun 2010 kemarin kita telah melakukan persiapan dengan melaksanakan pendataan sejumlah alat berat yang dimiliki oleh badan usaha baik itu perusahaan, rental alat berat maupun lainnya. Namun sayangnya menurut pengakuan sejumlah staf di UPPD Tapin bahwa ada beberapa perusahaan yang tidak bisa bekerjasama dalam hal pemberian data jumlah alat berat yang dimiliki badan usaha tersebut. Padahal ini kan amanat undang-undang yang sudah kewajiban kita taati. Diantara perusahaan juga ada yang berbaik hati dengan bekerjasama dan memberikan data kepemilikan alat berat. “Ditahun 2011 kita akan melaksanakan kembali pendataan jumlah alat berat milik perusahaan baik itu pertambangan maupun perkebunan, “katanya. (Rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar