JavaScript is required to view this page. Disperindagkop Tapin Sosialisasi Perkoperasian

Jumat, 01 Juli 2011

Disperindagkop Tapin Sosialisasi Perkoperasian

RANTAU,~ Koperasi yang ada di Kabupaten Tapin sekitar 130 koperasi, dengan koperasi yang tak aktif ada 128 unit. Sementara jumlah koperasi yang aktif hanya 102 koperasi, dan tercatat dari jumlah koperasi di Kabupaten Tapin yang sudah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) 24 unit.

“Dari jumlah 102 unit koperasi yang aktif hanya 24 unit yang sudah melaksanakan RAT di tahun 2010 lalu, “kata Kepala Dinas Perindagkop Tapin melalui Kabid Koperasi dan UMKM, H.Suriani Ibus, S,Sos didampingi Fernadi, Kasi Bina Lembaga Koperasi dan UMKM, Kamis kemarin usai menghadiri acara sosialisasi koperasi.

Oleh karena itu, lanjut Ibus sapaan akrabnya, karena masih banyaknya yang belum mengerti tentang pengkoperasian, maka Dinas Industri Perdagangan Koperasi dan UKM Tapin menggelar sosialisasi prinsip-prinsip dan pemahaman perkoperasian terhadap pengurus koperasi yang ada di Kabupaten Tapin pada Kamis (30/6) kemarin bertempat di Aula Kantor Dinas Pemuda Olahraga Tapin.

Terdapat 30 peserta pengurus koperasi yang hadir dalam acara sosialisasi kemarin baik itu pengurus koperasi yang baru berdiri maupun pengurus koperasi yang lama. Intinya dalam kegiatan sosialisasi tersebut kita memberikan pemahaman terkait perkoperasian dimana indikator utamanya adalah mereka memiliki kewajiban dalam setiap tahunnya menggelar rapat anggota tahunan (RAT). Hal itu berdasarkan UU, dimana semua lembaga usaha berbentuk koperasi diwajibkan melaksanakan RAT. “Rapat Anggota Tahunan (RAT) ini merupakan bentuk pelaksanaan undang-undang dan pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada anggotanya, “katanya.

Selain itu, koperasi yang belum melaksanakan RAT kita sudah surati mereka yang tidak melaksanakan kewajiban, bahkan kini kita terus melakukan sosialisasi dengan anggaran yang tersedia di Dinas Koperasi UKM Tapin. Demikian Suriani Ibus. (Rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar