Senin, 14 Mei 2012
Tahun Ini Pemkab Tapin Bebaskan Lahan
RANTAU, – Terkait pembangunan jalan di kawasan Rantau Baru, belum lama tadi Bupati Tapin, Drs.H.Idis Nurdin Halidi, MAP mengimbau pihak terkait terutama Tim Sembilan untuk sesegeranya membebaskan lahan guna memenuhi ketersediaan lahan untuk pembangunan jalan Penghulu – Malingkung – By Pass Sudirman di Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara. “Sesuai undang-undang, setahun sebelum pelaksanaan proyek pembangunan jalan proses pembebasan lahan untuk jalan itu sudah dilaksanakan semua, “imbau Bupati beberapa waktu lalu terhadap pihak terkait.
Imbauan Bupati terjawab, bahwa di tahun 2012 ini Pemerintah Kabupaten Tapin akan membebaskan lahan kepemilikan dari masyarakat agar tersedianya lahan bagi pelaksanaan fisik pembangunan jalan di dalam kawasan Rantau Baru. Tahun ini dilaksanakan pembebasan lahan terlebih dahulu, selanjutnya pembebasan lahan selesai dilaksanakan pembangunan fisik jalan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tapin, Ir.Gusti Noorzaman melalui Aay Muhaimin, Pejabat Pelaksana Teknis di Dinas PU Tapin, mengatakan, “Tahun ini Pemerintah Daerah Tapin mengalokasikan dana di Dinas PU senilai Rp.7 Miliar untuk pembebasan lahan di Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara. Luas tanah yang akan dibebaskan kepemilikannya dari 46 pemilik lahan ada sekitar 13,6 Hektar. Diatas lahan itu rencananya akan dibangun jalan Penghulu-Malingkung-Bypass Sudirman dengan panjang 1.798,4 M dan Lebar 35 M, “katanya.
Lanjut Aay, Pemerintah Daerah secara teknis tengah mempersiapkan perencanaan pembangunan jalan dan melaksanakan pembebasan lahan tahun ini. “Dalam proses pembebasan lahan ini, kita akan melaksanakan sosialisasi terhadap 46 pemilik lahan yang lahannya akan dibebaskan kepemilikannya untuk pembangunan jalan di kawasan Rantau Baru. Dalam pelaksanaan pembebasan lahan ini, itu melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bentuk peningkatan prinsip penghormatan terhadap hak-hak atas tanah yang sah dan kepastian hukum dalam proses pengadaan tanah. Dalam hal ini Pemkab Tapin secara teknis mempersiapkan rencana pembangunan jalan termasuk mempersiapkan anggaran dana dari APBD, sementara untuk negosiasi pembebasan lahan terhadap 46 pemilik lahan itu nantinya akan diserahkan ke pihak ketiga. Pihak ketiga ini ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Tapin yakni lembaga yang telah mengantongi izin dari Kementerian dan juga lembaganya tidak sembarangan. Dalam proses pembayarannya pun nantinya langsung melalui nomor rekening yang bersangkutan, “katanya. (Rull)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar