JavaScript is required to view this page. BKD Tapin Nyatakan Penerimaan CPNS Sudah Sesuai Pedoman BKN dan Menpan RI

Sabtu, 28 Mei 2011

BKD Tapin Nyatakan Penerimaan CPNS Sudah Sesuai Pedoman BKN dan Menpan RI

RANTAU, Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Badan Kepegawaian Daerah Tapin menjelaskan ketidaklulusan Viktor Yohanes Tumanggor, SH, CPNS angkatan tahun 2008 formasi Satpol PP, waktu itu. Hal ini menyusul pemberitaan tidak terimanya orang tua CPNS yang berkunjung ke BKD Banjarmasin, kemarin yang menduga adanya penganuliran penerimaan CPNS di Tapin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tapin, H.Rusliansyah, melalui H.Indrayani, S,Sos Kabid Mutasi dan Pensiun, Kamis (26/5) kemarin diruang kerjanya menjelaskan, “Berpedoman pelaksanaan pengadaan CPNS di lingkungan Pemkab Tapin dan peraturan Kepala BKN No.30 tahun 2007 bahwa dalam hal instansi yang membutuhkan CPNS yang memiliki keterampilan tertentu itu diberikan tambahan ujian keterampilan berupa praktik. Atas dasar pedoman itulah, BKD menggelar ujian bagi CPNS waktu itu, ada 2 tahapan ujian yang dilaksanakan CPNS waktu itu untuk formasi satpol PP pada jabatan analis hukum. Disamping ujian akedemik juga ada ujian keterampilan berupa praktik. Alasannya dalam foksi satpol PP itu memang dibutuhkan CPNS yang memiliki keterampilan kesamaptaan, “katanya.

Dijelaskan Indra dari data yang ada di BKD Tapin, “waktu itu sesuai Instruksi Menpan RI, formasi CPNS di lingkungan Pemkab Tapin untuk formasi satpol PP dibutuhkan 4 orang. Ada 2 tahapan tes dilaksanakan untuk jabatan analis hukum di Satpol PP, pertama pada tes akedemik itu ada 8 orang CPNS yang lulus ujian untuk akedemik, diantara CPNS yang lulus tes itu adalah Viktor Yohanes Tumanggor, SH. Selanjutnya tes kesamaptaan pun dilaksanakan pada tahap kedua, dan dari 8 orang tadi dinyatakan tidak lulus 4 orang, sementara 4 orang lainnya lulus, “katanya.

“Intinya dalam penerimaan CPNS waktu itu, orang ini gugur di tes kesamaptaan. Namun lulus di tes di akedemik. Dari 8 orang yang ikut tes akedemik tersebut separuhnya dinyatakan gugur, sementara separuhnya lagi lulus menjadi PNS. Selanjutnya, dibuatkanlah peraturan Bupati, dan 4 orang terpilih lainnya ini telah menjadi PNS, “pungkasnya. (rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar