JavaScript is required to view this page. Dishub Tapin Sosialisasi 5T

Senin, 09 Mei 2011

Dishub Tapin Sosialisasi 5T




RANTAU,~ Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin gelar sosialisasi 5T di jalan Kabupaten lintasan antar kecamatan dan desa. “Larangan masuk bagi kendaraan dan muatan lebih dari 5 ton di jalan kecamatan yang kerap dilalui truk pengangkut hasil galian C dan batu gunung. Truk-truk tersebut dituding sebagai penyebab kerusakan farah bahkan sangat farah sejumlah ruas jalan kecamatan, karena jalan tidak sanggup menahan beban diluar ambang batas, “kata Drs.Muzakir, MAP, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin, jum’at (6/5) kemarin.

Zona larangan masuk truk tersebut, dikatakan Muzair, “berada diantaranya di Kecamatan Bungur pada Jalan Timbung, dan jalan Simpang 4 Bungur menuju Linuh. Di Kecamatan Tapin Utara, jalan Ayunan Papan ke atas menuju Sosial dan Beramban Kecamatan Piani. Dan di Kecamatan Lokpaikat pada Jalan Daeng Suganda Bitahan sebelah Mapolres Tapin menuju Sosial Ayunan Papan ke atas, Kecamatan Lokpaikat, “katanya.

Untuk itu kita laksanakan sosialisasi 5T kepada para supir, pemilik angkutan truk yang beroperasi di kabupaten Tapin dengan memberikan edaran-edaran maupun spanduk yang ditempel di jalan-jalan yang kerap dilalui angkutan galian C dan batu gunung. "Harus disosialisasikan kepada masyarakat terutama bagi pengusaha angkutan dan awaknya. Jangan hanya dilingkungan Dinas Perhubungan saja. Tapi juga harus menyeluruh, "tandasnya.

Muzakir menjelaskan, sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 19 ayat 3 dan PP RI nomor 43 tahun 1993 ayat 1. Diantaranya berisikan jalan kabupaten (local) termasuk jalan kelas III C, yakni hanya dapat dilalui kendaraan dengan ukuran lebar maksimal 2,1 meter, panjang maksimal 9 meter dengan muatan terberat maksimal 5 ton, karena meningat daya dukung jalan. “Tonase angkutan tersebut dibatasi, agar jalan yang dibangun Pemda setempat dan kerap dilalui truk pengangkut pasir seperti di Timbung dan simpang 4 Bungur menuju Linuh bisa lebih awet, “katanya.

Saat ini kita hanya sebatas sosialisasi kepada supir-supir, dan belum masuk keranah penindakan. Alasanya, karena ini berkait dengan beberapa instansi seperti Dinas Pertambangan Kabupaten Tapin terkait penambangan galian C di Kecamatan Bungur, dan Dinas Pekerjaan Umum terkait jalan. Setelah mereka memberikan sinyal, baru kita bertindak melaksanakan penindakan, hal itu untuk menekan kerusakan jalan yang lebih farah lagi, maka tim kordinasi kepengawasan jalan khususnya jalan kabupaten, akan melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap angkutan truk yang melebihi muatan tonase. Disamping sosialisasi tim juga akan membina berupa teguran langsung dilapangan. Demikian Muzakir. (Rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar