JavaScript is required to view this page. Truk Angkutan Tambang Gol C Merusak Jalan dan Jembatan

Senin, 02 Mei 2011

Truk Angkutan Tambang Gol C Merusak Jalan dan Jembatan

(Jembatan Yang Ambruk di Desa Bungur Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin Kalsel. Ambruknya jembatan ini lantaran kerap dilalui angkutan tambang golongan C seperti pasir dan batu)

RANTAU, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tapin menyatakan aktifitas pertambangan golongan C, berupa batu dan pasir di Kecamatan Bungur merupakan pertambangan ilegal karena tidak memiliki surat izin dari dinas terkait.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tapin, Ir.Noordin mengatakan, “Posisi kita dilematis, satu sisi pertambangan itu masih ilegal dan tidak sesuai peraturan. Bahkan atasan kita meminta areal pertambangan itu ditutup. Satu sisi lagi dikawasan itu merupakan tambang rakyat yang dilakoni warga setempat, “katanya, kemarin.

Menurutnya dampak yang diakibatkan dari pertambangan ilegal tersebut diantaranya air sungai keruh, badan jalan dari Bungur menuju Linuh rusak karena kerap dilalui angkutan truk melebih muatan tonase, dan juga seperti baru-baru tadi sebuah jembatan di Bungur ambruk. Adapun menyingkapi persoalan tersebut, kedepan kita akan menertibkan penambangan ilegal tersebut sehingga tidak sembarang orang yang akan melakukan aktifitas pertambangan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penambangan yang melakukan aktifitas di suatu kawasan yang sebenarnya dilarang.

Pada tahun ini juga Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tapin telah membuat program kegiatan untuk menyediakan lokasi khusus di areal pertambangan itu untuk pertambangan rakyat, dimana diharapkan dengan kegiatan kita mulai tahun 2011 ini penambang rakyat di lokasi setempat dapat menerima ketentuan tersebut. Begitupun Dinas Perhubungan Tapin dan Dinas PU bidang bina marga yang saling kordinasi. Dinas Perhubungan akan segera mensosialisasikan dilokasi tersebut dengan memasang spanduk larangan angkutan truk melebihi muatan melintas jalan itu.

“Jadi kalau sekedar pickup masih ada pertimbangan, sementara kalau truk itu dilarang. Karena sudah beberapa kali jalan diperbaiki namun masih juga rusak karena kerap dilalui angkutan pertambangan pasir, “katanya.

Selain itu, untuk lintasan hasil tambang mereka nantinya akan segera dicari solusinya. Idealnya mereka bisa melalui alur sungai Tapin dengan transportasi kelotok atau rakit saat membawa hasil tambang. (Rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar