JavaScript is required to view this page. Petugas Satpol PP Pasang Spanduk Larangan Berjualan Di Tempat Ini

Sabtu, 04 Mei 2019

Petugas Satpol PP Pasang Spanduk Larangan Berjualan Di Tempat Ini



Keterangan foto: Anggota Satpol pasang spanduk himbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL).
Sumber foto: NASRULLAH

RANTAU,- Memasuki awal bulan Ramadhan diperkirakan bakal banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Guna mengantisipasi melonjaknya PKL selama bulan Ramadhan, Satpol PP Pemkab Tapin memasang spanduk larangan berjualan di beberapa titik kawasan. Jum'at (3/ 5).

Satpol PP Tapin melarang aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) berdagang di belakang patung kuda Tenis Indoor hingga sekitar  jalan lumbu.

Kasi Lidik Satpol PP Kabupaten Tapin, Syahrani mengatakan, tidak dipatuhinya larangan berjualan di beberapa titik kawasan tentunya membuat ketidaktertiban.Padahal pedagang sudah kami beri kesepakatan untuk berjualan di tempat di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rantau Baru. Hal itu sebagai bentuk pemberian kesempatan PKL untuk tetap mencari nafkah dengan berjualan.Namun, nampaknya masih ada PKL berjualan di tempat dilarang berjualan.

"Karena itulah ami telah memasang dua buah spanduk larangan berjualan PKL, satu di belakang patung kuda. Satu lagi di sepanjang jalan lumbu," kata Syahrani.

“Diharapkan PKL dapat mentaati aturan yang dicantumkan dalam spanduk berupa perda no.4 tahun 2006 tentang pengaturan dan pembinaan PKL, tanpa ada pengecualian. Jika masih nekat melanggar, maka kami akan mengambil langkah tegas penertiban,”katanya.
Reporter NASRULLAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar