JavaScript is required to view this page. Badan Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan Tapin Akui Tunggakan LUEP

Sabtu, 15 Januari 2011

Badan Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan Tapin Akui Tunggakan LUEP

RANTAU, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Tapin, Rusnadi, mengakui masih banyaknya tunggakan dana Lembaga Ekonomi Usaha Perdesaan (LUEP) yang dipinjamkan kepada pengusul dan penerima dana LUEP di tahun 2010 yang sampai saat ini belum mengembalikan seluruh dana pinjaman.
Bantuan dana LUEP yang diberikan kepada pengusul dan penerima dana LUEP di Tapin itu ada dua sumber dana. Pertama dari APBD Tapin, dan kedua dari provinsi Kalsel. Dari APBD Tapin tahun 2010, dana LUEP yang kita salurkan kepada 11 pengusul dan penerima LUEP itu senilai 1.048.080.000, namun yang baru dikembalikan baru Rp.922.680.000. “Kita sudah memberikan batas waktu sampai tanggal 15 Desember 2010 kemarin, dan baru dikembalikan sekitar 88 persen saja. Dari 11 orang pengusul dan penerima dana LUEP tadi ada 3 orang diantaranya yang masih belum mengembalikan dana LUEP tersebut, selebihnya sudah melunasi. Alasan 3 orang pengusul dan penerima LUEP yang belum melunasi menyatakan gabah yang dibeli dari dana LUEP masih ada, dan disimpan dalam gudang tapi belum dijual. Alasan lainnya gabah sudah di jual tapi belum di bayar orang, artinya dihutang, “kata Rusnadi, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Tapin, kemarin diruang kerjanya.
Tahun anggaran 2011 ini, kita mengajukan kembali dana LUEP senilai Rp.1,5 miliar dari APBD Pemkab Tapin yang masih menunggu ketukan palu di DPRD Tapin. Sementara bagi 3 orang pengusul dan penerima dana LUEP yang sampai saat ini belum mengembalikan seluruh dana pinjaman LUEP tahun 2010 kita akan berikan sanksi. Sanksi tersebut berupa tidak akan di berikan lagi dana bantuan LUEP di tahun 2011, sementara 8 orang diantaranya yang sudah melunasi kita usulkan kembali untuk mendapatkan bantuan dana LUEP di tahun 2011 ini, “katanya.
Sementara kalau dari APBD Provinsi, dana LUEP yang kita salurkan ke 9 pengusul dan penerima LUEP tahun 2010 itu senilai Rp.1.729.200.000. Dimana saat itu pengambilannya dananya melalui dua tahap. Tahap pertama itu Rp.1.557.600.000, dan di tahap kedua itu senilai Rp.171.600.000. “Karena dibagi dua tahap, pada tahap pertama kita cairkan sedangkan pada tahap kedua kami tidak cairkan. Sehingga yang terserap bagi 9 pengusul dan penerima LUEP tahun 2010 dari APBD Provinsi itu hanya Rp.1.557.600.000 saja, sedangkan sisanya Rp.171.600.000 kita tidak cairkan alias tidak kita ambil di Provinsi, “katanya.
“Dari dana yang terserap kepada 9 pengusul dan penerima LUEP itu yang baru dikembalikan dana LUEP dipresentasikan baru sekitar 40 persen saja. Tapi saat ini kami masih terus menagih dan tahap penagihan pengembalian seluruh dana LUEP tersebut. Dan jika diantara pengusul dan penerima dana LUEP masih belum bisa mengembalikan dana pinjaman tersebut kita akan serahkan kepada pihak penyelenggara pelelangan, “katanya.

Mereka yang mengajukan pinjaman dana LUEP dengan jangka waktu setahun harus dapat mengembalikan. Dan juga untuk mendapatkan dana bantuan dari LUEP itu, mereka terlebih dahulu mengajukan usulan ke kita dengan jaminan berupa anggunan. Jika dananya berasal dari APBD Tapin, sementara kalau dananya bersumber dari provinsi Kalsel, itu harus melalui rekomendasi Bupati Tapin di samping anggunan sebagai persyaratan perolehan dana LUEP.
Tujuannya bantuan dana LUEP ini adalah untuk membantu para petani yang menjual hasil panen setelah musimnya. Biasanya saat panen itu, harga beras dan gabah itu turun. Untuk menyingkapi permasalahan itu, Pemerintah memberikan bantuan dana LUEP kepada pengusul dan penerima LUEP. “Mereka inilah dengan bantuan dana LUEP, lantas membeli harga gabah petani. Juga diwajibkan membeli harga gabah petani diatas HPP (Harga Pembelian Pemerintah), hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, “katanya. (Rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar