RANTAU, Sebanyak 9.589 Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang tersebar di 133 desa di Kabupaten Tapin bakal menerima beras untuk masyarakat miskin yang penyalurannya dilaksanakan setiap bulan sekali.
Kepala Bagian Kesra Pemkab Tapin, H.Syarkawie mengatakan di tahun 2011 ini Pemkab Tapin telah menetapkan akan menggelontorkan beras bagi warga miskin sebesar 1.726.020 kilogram. Bantaun pangan berupa beras untuk keluraga miskin (Raskin) ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No/188.44/018/KUM/2011, kemudian yang ditindak lanjuti dengan di buatkan SK Bupati Tapin Nomor 188.45/022/KUM/2011, yang ditetapkan pada tanggal 16 februari 2011.
Menindaklanjuti Keputusan Bupati Tapin, kata Sarkawei, diminta kepada Camat, petugas Kecamatan, dan kepala Desa/Lurah agar melaksanakan pendistribusian beras untuk keluarga miskin sesuai dengan pagu yang telah di tetapkan. Program beras untuk keluarga miskin (Raskin) guna untuk memenuhi kebutuhan gizi dan mengurangi sebagaian beban pada pengeluaran belanja keluarga melalui penjualan beras pada tingkat harga subsidi dengan jumlah yang ditentukan.
Dalam penyalurannya tidak ada perubahan dengan tahun sebelumnya dimana masing-masing RTS mendapatkan jatah 15 Kilogram per RTS setiap bulannya. Harga perkilogram beras itu Rp.1.600. Pihaknya berharap agar pendistribusian raskin tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum perangkat desa yakni Raskin yang sudah diberikan kepada RTS itu jangan sampai di jual lagi ke orang lain. Juga dari 15 kilogram perbulannya yang dibagikan kepada rumah tangga miskin dapat memenuhi kebutuhan kehidupan mereka, sehingga dengan bantuan raskin oleh pemerintah ini mereka tak membeli beras lagi ke luar sekaligus juga dapat mensejahterakan rumah tangga sasaran (RTS), demikian Syarkawie. (Rull)
Jumat, 04 Maret 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar