JavaScript is required to view this page. Perlu Keselarasan Antara SK Bupati Dan SK Kementerian Pertanian RI

Jumat, 04 Maret 2011

Perlu Keselarasan Antara SK Bupati Dan SK Kementerian Pertanian RI

(Dalam Hal Bantuan Dana Pada Program Usaha Agri Bisnis Perdesaan)

RANTAU, Bergulirnya dana bantuan dari Kementerian Pertanian RI melalui Program Pengembangan Usaha Agri Bisnis Perdesaan (PUAP) ke setiap Gapoktan tidak serempak dilakukan mengakibatkan keterlambatan, terutama dalam pembuatan laporan kepada PMT, jadi hal ini PMT kesulitan dalam membuat laporan secara tepat waktu kepada Tim Teknis Kabupaten dan Provinsi. Selain itu juga dalam hal kurang aktif peran penyuluh pendamping dalam memfasilitasi pelaksanaan perguliran dana PUAP tersebut mengakibatkan permasalahan yang krusial. Selain itu ditinjau dari segi sumber daya manusia, nampaknya perlu pembinaan dan penguatan dalam hal mengelola simpan pinjam terkait dengan masalah administrasi dan manajerial lembaga keuangan mikro, serta desa sasaran PUAP yang diputuskan dalam SK menteri Pertananian RI dinilai masih belum mengakomodir aspirasi Kabupaten. “Hal ini ditandai dengan tidak adanya keselarasan antara usulan desa penerima dari SK Bupati dengan SK yang dikeluarkan Menteri Pertanian, sehingga desa yang seharusnya menjadi proritas justru tidak termasuk dalam SK tersebut, “kata Aliansyah anggota Tim teknis PUAP Di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Holtikultura Tapin.

“Memasuki tahun 2011 ini sudah kita usulkan dari 36 desa di Tapin, namun hanya 19 Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) yang akan mendapat dana alokasi Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang saat ini masih dalam proses di Kementrian Pertanian Pusat, jadi pihaknya masih menunggu SK, yang nantinya diarahkan kepada Lembaga keuangan Mikro, “kata Aliansyah anggota Tim teknis PUAP Di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Holtikultura Tapin. (Rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar