JavaScript is required to view this page. Perda No 04 Tahun 1994 Segera di Revisi

Jumat, 04 Maret 2011

Perda No 04 Tahun 1994 Segera di Revisi

RANTAU, Untuk menyesuaikan kondisi tata ruang wilayah saat ini yang dinilai sejumlah fraksi di DPRD Tapin perlu dibenahi terutama Peraturan Daerah No.4 Tahun 1994 Tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin yang perlu segera direvisi.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Tapin H Rian Jaya didampingi Anggota Komisi I DPRD Tapin, Ikhwanuddin, kemarin di Rantau.

Dari pengamatan anggota DPRD Tapin perlu direvisi peraturan tersebut yakni sudah banyak investor yang masuk ke Tapin, dan diantaranya banyak yang melirik suatu wilayah. Kendati tidak secara menyeluruh dan hanya di beberapa kondisi tertentu, namun peraturan tersebut dinilai perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan kondisi tata ruang wilayah saat ini. Tujuannya untuk mengayomi masyarakat Tapin khususnya, kedepan agar tidak ada lagi muncul permasalahan-permasalahan, juga tidak terjadi lagi alih pungsi lahan dari apa yang sudah dipetakan. Dengan demikian, permasalahan yang sering tidak terhindarkan dalam pengembangan wilayah dan sumber daya alam dapat diatasi, sehingga terwujud ruang aman, produktif dan berkelanjutan.

Misalnya, dijelaskan H.Rian Jaya, “Di Kecamatan Bakarangan yang sekarang banyak dilirik para investor untuk menanamkan modal investasinya pada sektor perkebunan sawit. Sebagaimana diketahui di kecamatan tersebut banyak potensi daerah yang dihasilkan baik itu di bidang Perkebunan, Pertanian dan Perikanan untuk dapat dikembangkan menjadi lahan pangan. Sehingga patut diantisipasi nantinya jangan sampai di kawasan tersebut dimasuki oleh investor-investor ke lokasi tersebut untuk menguasainya “katanya.

Selain di kawasan itu, “ada juga seperti di Desa Pampain yang terkenal dengan pembibitan ikan (BBI). Dilokasi ini kalau di lihat sekarang, menurutnya sudah tidak layak lagi untuk dikembangkan karena airnya sudah tidak bagus lagi untuk budidaya pembibitan ikan, “katanya. (Rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar