JavaScript is required to view this page. Tapin Memiliki Hutan Dengan Tujuan Khusus

Rabu, 27 April 2011

Tapin Memiliki Hutan Dengan Tujuan Khusus

RANTAU, Kabupaten Tapin memiliki Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
(KHDTK) seluas 180 hektar. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus letaknya
di desa Baramban Kecamatan Piani Kabupaten Tapin. Dikawasan hutan
khusus ini akan dikembangkan berbagai fungsi hutan, diantaranya adalah
hutan sebagai fungsi pendidikan, penelitian, wisata, dan lingkungan.
“Ini patut disyukuri karena dari 13 kabupaten/kota di provinsi Kalsel
salah satunya kabupaten Tapin telah memiliki kawasan hutan dengan
tujuan khusus atau KHDTK, “tegas kepala dinas kehutanan dan perkebunan
kabupaten Tapin Ir Sufian Noor di Rantau.

Dikatakannya, KHDTK ditetapkan melalui SK Menhut
Nomor177/Menhut-11/2005 pada tanggal 29 Juni 2005 dengan luas areal
180 hektar yang berlokasi di wilayah desa Bramban kecamatan Piani.
“ Dikawasan ini selain berfungsi untuk mengatur suhu lingkungan
khususnya untuk penyerapan CO2 juga berfungsi sebagai hutan
pendidikan, sebagai penelitian tanaman kehutanan, tempat pengembangan
wisata dan mengatur lingkungan alam, “katanya.

Dijelaskannya pula bahwa di kawasan HKDTK ini juga kedepannya akan
dikembangkan berbagai bibit tanaman kehutannya seperti treumbesi,
jati, mahoni, sengon, meranti dan berbagai bibit pohon kehutanan
lainnya. Menurut Sufian Noor dikawasan ini tidak hanya pihak pemerintah daerah
semata yang melakukan pengembangan kawasan hutan ini tetapi juga
terbuka bagi pihak ketiga yaitu pihak swasta maupun
perusahaan-perusahaan besar seperti perusahaan pertambangan maupun
perkebunan yang mau mengembangkan kawasan ini.

“ Dengan banyak pihak yang mengembangkan tanaman kehutanan di kawasan
ini maka diharapkan dikawasan ini juga menjadi hutan arbiritum atau
hutan koleksi tanaman langka nasional,” terangnya.

Dikatakannya pula bahwa Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus ini
pengelolaannya langsung di bawah koordinator pihak Balai Penelitian
Kehutanan (BPK) Banjarbaru selaku pengelolanya dan bekerjasama dengan
pemkab Tapin khususnya Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Tapin.
Dengan adanya kawasan hutan dengan tujuan khusus ini maka akan banyak
koleksi tanaman langka nasional dan lokal yang ditanam di kawasan
tersebut, dan juga fungsi kawasan hutan ini benar dapat berfungsi
sesuai dengan tujuan di tetapkannya.

Kawasan ini juga tetap akan dijaga dan dipelihara sesuai fungsinya dan
juga sebagai kawasan hutan yang bertujuan untuk penyeimbang pemanasan
global sehingga kawasan ini tetap dijaga dan dipelihara secara
bersama-sama dan berkelanjutan. (Rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar