JavaScript is required to view this page. Tim Gabungan Bakal Tertibkan Reklame Ilegal

Sabtu, 14 Mei 2011

Tim Gabungan Bakal Tertibkan Reklame Ilegal




RANTAU, ~ Ada sekitar 8 banner rokok uno mild di sepanjang jalan Brigjen H.Hasan Baseri Rantau tak berizin (ilegal). “Banner iklan rokok uno mild di dekat kantor kelurahan Rantau Kiwa itu ilegal, dan hal itu sudah dikonfirmasi ke kantor badan pelayanan perizinan terpadu kabupaten Tapin, bahwa banner tersebut tak ada izinnya, “kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tapin, Drs.Abdul Hadi, melalui Kasi Perlindungan Konsumen, Tajuddin T, kepada MB Tapin, Kamis (12/5) kemarin di ruang kerjanya.

Rencananya, lanjut Tajudin, besok (red.hari ini) Jum’at 13 Mei 2011 banner ilegal tersebut kita tertibkan karena dinilai merugikan pemerintah daerah Tapin. Menurutnya, “jika tak ada upaya memperpanjang waktu izin reklame otomatis daerah dirugikan karena tidak ada pemasukan dana dari reklame ke kas daerah, dan ini patut ditindaklanjuti dengan dilakukan penertiban, “katanya.

Kita berharap kepada perusahaan agar pihak terkait segera melakukan proses perpanjangan izin pemasangan iklan ke kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Begitupun sebaliknya jika tak ada upaya perpanjangan massa waktu izin atau tidak ada izinnya sama sekali, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP akan melakukan penertiban.
“Untuk penertiban banner, kita kordinasikan dengan satpol PP yang masuk dalam satu tim gabungan penertiban. Tim gabungan beberapa instansi terkait seperti Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Satpol PP, Dinas Tata Kota dan Kebersihan, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, “katanya.

Selain dilokasi itu, juga ada reklame yang dipajang di kawasan Cangkering, Rantau, dan Kupang sudah habis massa izinnya, dan diminta biro reklame untuk memperpanjang lagi. Dikatakan Tajuddin, “Reklame Petronas Oli sudah hampir 2 tahun lebih massa izinnya habis, terakhir pada 23 Oktober 2009. Bahkan pihak kita sudah memberi surat pemanggilan dan pemberitahuan kepada pengusaha reklame yang keberadaannya di Jakarta. Namun katanya biro reklamenya sudah berganti, “katanya.

Sementara kita memiliki kendala untuk menertibkan iklan tersebut, dimana petugas kita terkendala alat dan juga tak ada anggarannya tahun ini. “Reklame tersebut besar, dan memerlukan gergaji besi dan alat lainnya untuk menertibkan itu. Sementara saat ini kita belum punya. Selain itu, karena tahun ini tak ada anggarannya terpaksa untuk turun kelapangan menertibkan reklame membawa SPJ-nya masing-masing, “katanya.

Tahun 2011 ini target perolehan dari izin reklame itu sekitar Rp.65 juta. Namun terhitung setengah tahun berjalan perolehan pajak reklame baru berkisar 21 persen. “21 persen perolehan terhitung mulai Januari hingga April 2011, “pungkasnya. (Rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar