JavaScript is required to view this page. Instrumen Sekolah DiSosialisasikan Pelaksanaan UN

Kamis, 31 Maret 2011

Instrumen Sekolah DiSosialisasikan Pelaksanaan UN

RANTAU, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin gelar acara sosialisasi Ujian Nasional belum lama tadi. Sosialisasi UN yang dilaksanakan kemarin bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang penyelenggaraan UN teruntuk sekolah setingkat SD/MI, dan SDLB. Serta teruntuk sekolah tingkat SMP/ MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB. Acara sosilisasi ini di hadiri oleh Kepala Sekolah SMP. SMA sederajat dan UPT (Unit Pelaksana Teknis) se Kabupaten Tapin dengan nara Sumber Disdik Provinsi Kalsel Gusnanda Effendi

Gusnanda Effendi Kasi Jar dan Sisjian Disdik Provinsi KalSel disela-sela kegiatan sosialisasi menyatakan, ”terdapat perbedaan mengenai pelaksanaan UN yang akan datang dan berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya seperti mengenai Kreteria kelulusan, Ketiadaan Ujian Ulangan, Ketiadaan TPI, dan jadwal Ujian. Berdasarkan peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 standar penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri dari pertama penilaian hasil belajar oleh pendidik, kedua penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan ketiga penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Untuk kreteria kelulusan dari satuan pendidikan harus memperhitungkan, yakni hasil ujian sekolah, Hasil ujian nasional serta penilaian dari guru. Dalam pelaksanaan Ujian Nasional tahun ini, hanya dilakukan satu kali dan tidak ada Ujian Ulangan, hanya ada ujian susulan dilanjutkan setelah satu minggu dilaksanakan ujian utama, jadi peserta tidak memiliki kesempatan kedua untuk memproleh nilai yang maksimal, “katanya.

Kegunaaan hasil Ujian Nasional sebagai salah satu pertimbangan untuk Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan dan sebagai dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Tapin H Akhmad Nabhani Spd, mengatakan, “nilai kelulusan siswa dari sekolah, porsi sekolah maupun ujian Nasional(UN) tetap tinggi, Porsi nilai UN untuk menentukan nilai akhir siswa sebesar 60 persen, demikian juga dengan nilai ujian sekolah untuk menentukan nilai sekolah/madrasah dipatok 40 persen. Jadi dalam hal ini kreteria penilaian peserta didik utuk SD Sederajat, SMP sederjata dan SMA sederajat, serta SMLB serta SMALB, sekolah diberi hak penuh untuk memberi nilai sekolah atau madrasah yang nantinya digabung dengan nilai UN untuk menentukan nilai akhir siswa. Rata-rata nilai akhir siswa yang merupakan 60 persen nilai UN ditambah 40 persen nilai sekolah harus memenuhi nilai minimum 5,5. Nilai setiap mata pelajaran UN paling rendah 4,0. Kemudian untuk penentuan nilai sekolah untuk siswa kelas 3 SMP dihitung dari 60 persen nilai ujian sekolah ditambah 40 persen nilai rata-rata rapor semester 1-5. Adapun untuk siswa kelas 3 SMA sederajat, nilai rata-rata rapor yang dipakai mulai semester 3-5. Nilai akhir siswa juga turut menentukan kelulusan, kehadirannya, moralnya, serta prestasi tetap menjadi pertimbangan, namun nantinya kelulusan siswa ditentukan lewat rapat dewan guru di sekolah masing-masing dengan tetap mengacu pada ketetuan Peraturan PP no 45 Tahun 2010, “katanya.

Hal senada diungkapkan Ny.Hj.Paramitha Kabid Dikmen di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin mengatakan,” Pelaksanaan UN tahun 2010-2011 berbeda dengan pelaksanaan UN tahun 2009-2010 yang rencananya untuk tingkat SLTA dilaksanakan pada 18-21 April 2011 mendatang akan berlangsung serentak secara nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 tahun 2010 ini terdapat 4 kriteria siswa yang dinilai dapat lulus dalam pelaksanaan UN mendatang. Pertama, menyelesaikan program mata pelajaran. Kedua, Memiliki akhlak mulia yang baik. Ketiga, lulus ujian sekolah dengan bobot presentasi untuk hasil ujian sekolah serta penilain guru 40 persen. Keempat, mengikuti ujian nasional yang dilaksanakan nanti.

Kriteria siswa dapat lulus UN tahun 2011 ini dengan standar nilai minial 5,5 persen . Nilai tersebut diperoleh dari nilai yang tergabung antara hasil UN dan hasil nilai sekolah. Presentasinya nilai UN 60 persen dan hasil nilai ujian sekolah termasuk penilaian guru dan raport itu 40 persen. Nilai 40 persen tersebut nilai rata-rata yang diperoleh selama siswa belajar selama 3 tahun dari mulai hasil ujian sekolah, nilai rapor untuk setiap mata pelajaran diluar yang tidak di UN-kan.

“Jadi perjuangan siswa selama tiga tahun dinilai dan menentukan kelulusan, kalau pelaksanaan UN sebelumnya kan tidak seperti itu karena semua tergantung hanya pada nilai UN saja, sehingga usaha siswa selama 3 tahun belajar disekolah dan dinilai guru tanpa dinilai hingga terkesan sia-sia, “katanya.

Adapun peserta UN tahun 2011 di Kabupaten Tapin ini untuk tingkat SLTA itu ada sekitar 1.666 siswa. Sedangkan untuk siswa SMP itu ada 2.098 siswa. “Untuk pelaksanaan UN buat SMP sederajat kami belum berani berkomentar hal itu, “katanya.
Standar kelulusan tahun sebelumnya, untuk SMP, MTS dan sederajat kita memperoleh nilai presentasi 7,52 persen. Dan mendapatkan perinngkat ke 3 se-Kalsel. Adapun untuk SMA sederajat presentasi nilainnya mencapai 7,06 persen dan mendapatkan peringkat ke 6 se Kalsel. Demikian Kabidikmen didampingi Kasi Pembelajaran pada Dikmen di Dinas Pendidikan Tapin. (Rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar