JavaScript is required to view this page. Pemerintah Daerah Bebaskan Lahan Hutan Kota

Kamis, 31 Maret 2011

Pemerintah Daerah Bebaskan Lahan Hutan Kota

RANTAU, Tahun 2011 ini Pemerintah Daerah kembali melanjutkan pembangunan hutan kota dengan melaksanakan pembebasan lahan kepemilikan dari warga masyarakat. Berdasarkan platform anggaran dana di tahun 2011 ini, Pemerintah kabupaten Tapin kembali membebaskan kepemilikan lahan dari masyarakat teruntuk pembangunan kawasan hutan kota di Rantau Baru.

“Tahun 2011 ini Pemerintah Kabupaten Tapin membebaskan lahan seluas 24 borongan atau 2 hektar lebih untuk pembangunan kawasan hutan kota di Rantau Baru dengan anggaran sekitar Rp.3 Miliar, “kata Sufian Noor, Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan Tapin, sebagaimana dikutip dari MataBanua Jum’at (24/3) sore kemarin.

Pada jum’at sore kemarin pemerintah daerah Tapin melaksanakan sosialisasi terhadap pemilik lahan terkait pembebasan lahan dikawasan yang akan dibangun hutan kota di Rantau Baru. Sosialisasi pembebeasan lahan bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tapin Utara yang dihadiri oleh seluruh pemilik lahan dan juga Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan Tapin, Camat Tapin Utara, perwakilan Badan Pertanahan Nasional, Tokoh Masyarakat, dan sejumlah LSM.

Menurut Sufian Noor, pembebasan lahan teruntuk pembangunan kawasan hutan kota merupakan tindak lanjut dari tahun sebelumnya. Dimana tahun 2010 kemarin Pemerintah daerah telah melaksanakan pembebasan lahan teruntuk kawasan hutan kota di Rantau Baru. “Sempat terkendala dengan minimnya anggaran dana untuk pembebasan lahan di tahun 2010 kemarin. Dan di tahun 2011 ini, Pemerintah Daerah melanjutkan kembali pembebasan lahan kawasan hutan kota dengan anggaran tersedia senilai Rp.3 miliar, “katanya.

Memang tahun ini kita membebaskan lahan teruntuk perluasan kawasan hutan kota, dimana di kawasan tersebut terus dikembangkan dan dikhususkan untuk pembangunan kawasan hutan kota di Rantau Baru. “Jadi seiring dengan melaksanakan pembebasan lahan, kita juga melaksanakan pembenahan dengan menanami kawasan hutan kota tersebut, “katanya.

Sekitar 2 hektar lahan yang terletak di kawasan Rantau Baru tepatnya disamping taman pemancingan (fishing park) Rantau Baru akan berdiri sebuah hutan kota. Dan hutan kota ini sudah diresmikan tahun lalu, dimana Gurbenur Kalsel, Bupati Tapin, dan Ketua DPRD Tapin telah melaksanakan tanam perdana pohon.

Menurut Sufian, “lahan untuk kawasan hutan kota sudah dibebaskan kepemilikannya dari masyarakat. Bahkan pohon yang sudah ada seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, sehingga tinggal membenahi dan menambah tanamannya lagi serta perluasannya lagi, “katanya.

Kedepannya hutan kota yang dibangun di kawasan Rantau Baru itu rencananya akan menjadi hutan kota yang fungsinya disamping menyejukan daerah ini sekaligus juga sebagai tempat pembelajaran. Demikian Sufian Noor. (Rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar