JavaScript is required to view this page. 12 Desa Di Kecamatan Bakarangan Siap Jalankan APBDES

Selasa, 31 Mei 2011

12 Desa Di Kecamatan Bakarangan Siap Jalankan APBDES

RANTAU,~ Bertolak pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah dijalankan Pemkab Tapin di tahun 2011 ini, Di Kecamatan Bakarangan terdapat 12 Desa yang siap menjalankan program pemerintah dan rumah tangga desanya.

Hal tersebut diungkapkan, Camat Bakarangan, Tajuddin Noor kepada wartawan, kemarin diruang kerjanya.

Dikatakan Tajuddin, “12 Desa di kecamatannya sudah melalui seluruh tahapan, termasuk menyusun Administrasi Alokasi Dana Desa untuk menjalankan program pemerintah dan rumah tangga desanya. Bahkan Rancangan Peraturan Desa sudah dibuat, dan saat ini tengah diproses bagian Pemerintahan Desa. Sedangkan Peraturan Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APDES) yang dibuat seluruh Kepala Desa tengah diproses bagian Hukum Pemkab Tapin. Sekarang tinggal pencairannya saja lagi, dan sedang dalam proses. Saat ini kecamatan Bakarangan siap untuk merealisasikan program tersebut, “katanya.

Menyinggung proses pencairan dana yang akan disalurkan ke wilayah desanya. Menurut Tajudin, “Dana yang akan disalurkan per desa, itu bervariasi nilainya. Hal itu tergantung pada kebutuhan desanya masing-masing, juga mempertimbangkan dengan melihat dari berbagai segi kebutuhan desa. Misalnya melihat penduduk desanya, luas wilayahnya, dan tingkat ekonomi masyarakat desa. “katanya.

Proses pencairan dana desa itu langsung ke nomor rekening bank Kepala Desa masing-masing, pencairannya juga tidak langsung sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap. Namun yang terpenting, menurut Tajuddin, Kepala Desa setiap ingin melakukan pencairan, hendaknya membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ). Sebab, kalau LPJ tersebut tidak dibuat tentunya kepala desa akan kesulitan dalam proses pencairan pada tahap selanjutnya, karena dana tidak bisa dicairkan. Dalam pengalokasian dana desa, pihak kecamatan terus melakukan bimbingan yang dibangun secara konsekuen. Juga saling kordinasi antara kepala desa dan pihak kecamatan. Hal ini agar didalam menjalankan program ini betul betul terserap dan benar-benar dijalankan di desanya masing-masing.
Dengan demikian penerapan program desa yang disesuaikan dengan ADD yang didapat, setidaknya pihaknya akan lebih meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) khusunya untuk seluruh perangkat desa. "Dengan adanya penerapan ADD ini, setidaknya kepala desa bisa belajar bagaimana mengurus dan meproyeksikan pembangunan untuk rumah tangga desanya masing-masing. Sementara untuk pemungutan pajak pihaknya belum bisa menentukan apa yang bisa diambil dari desa, dan itu tergantung dari kepala desa masing-masing yang menentukan apa yang bisa dipungut, karena apabila ada suatu pungutan di desa harus ada payung hukumnya yakni Peraturan yang di buat kepala desa untuk bisa melakukan pemungutan, “pungkasnya. (Rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar