JavaScript is required to view this page. Pemda dan DPRD Tapin MOU Prolegda

Minggu, 19 Juni 2011

Pemda dan DPRD Tapin MOU Prolegda

RANTAU, ~ Pejabat eksekutif dan legislative DPRD kemarin menandatangani MOU (Memorendum Of Understanding) Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Tapin 2011 sebagai bentuk kerjasama antara Pemkab Tapin dengan DPRD Tapin, bertempat di gedung DPRD Pemkab Tapin.

Penandatanganan MOU Prolegda Pemkab Tapin itu dilakukan oleh Wakil Bupati Tapin, Drs.Akhmad Fauzi, MAP dengan ketua DPRD Tapin, Drs.HM.Arifin Arpan, MM, dan disaksikan oleh seluruh kepala SKPD dilingkungan Pemkab Tapin, dan juga anggota DPRD Tapin.

Wakil Bupati Tapin, Drs.H.Akhmad Fauzi, MAP dalam sambutannya menyampaikan, “Otonomi politik daerah ini memberikan otonomi politik yang lebih luas dan telah memberikan perubahan yang signifikan terhadap system pemerintahan Indonesia khususnya Pemerintah daerah. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, telah memberikan kewenangan yang luas kepada Pemda untuk mengurus rumah tangganya sendiri melalui otonomi daerah melalui pemberian kebebasan dan kemandirian kepada daerah didalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, terutama terhadap kepentingan masyarakat daerah.

Perda merupakan salah satu instrument daerah dalam melakukan transformasi social dan demokrasi, sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan didaerah. Atas dasar itulah pembentukan perda harus direncanakan sebaik-baiknya, melalui pembentukan perda yang berencana, aspiratif dan berkualitas dalam prolega. Betapa pentingnya dilaksanakan Prolegda dalam program pembentukan perda. Penyusunan prolegda tidak hanya untuk kepentingan pembentukan perda semata, namun lebih luas lagi terkait dengan keseluruhan program pembangunan di daerah, “katanya.

Ketua DPRD Tapin berharap dengan dilakukan kerjasama ini dapat meningkatkan presentasi kinerja pemerintah daerah dengan DPRD Tapin dalam program legislasi daerah guna meningkatkan efesiensi efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat, terlebih misi dan visi Kabupaten Tapin yang sedang menuju Serambi Madinah. “Sebagaimana dijelaskan pada peraturan perundang-undangan nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bahwa pajak daerah dan retribusi di daerah Tapin diakui belum memadai peranannya terhadap APBD, khususnya di Kabupaten Tapin. Untuk itu dengan kerjasama ini diharapkan dapat meningkatnya presentasi kinerja kedua belah pihak, “katanya

Dikatakan Ketua Dewan, “Mengingat saat ini ada sekitar 17 usulan raperda dari eksekutif di Pemkab Tapin, dan 10 buah raperda inisiatif DPR Tapin, “katanya.
Hamdi.BN, Badan Legislasi Daerah Tapin menyatakan, “Berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2010 bahwa Badan Legislasi daerah bertugas menyusun Raperda setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD Tapin, kemudian berkordinasi dengan Pemda setempat dalam menyusun program legislasi daerah dan dituangkan dalam MOU antara Pemda dan DPRD Tapin. Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang dibagi atas daerah provinsi dan daerah Kabupaten kota, setiap daerah berhak menyelenggarakan otonomi daerahnya sendiri untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk mempersiapkan perangkat hokum berupa perda, “katanya.

Di tahun 2011 ini, dikatakan Hamdi, ada 17 raperda usulan pihak eksekutif Pemda Tapin, dan 10 buah raperda inisiatif DPRD Tapin. Diantaranya adalah Raperda usulan Pemkab Tapin yakni Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2010, Perubahan APBD tahun 2011, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tapin, Revisi RPJM Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012, Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Pebentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapin, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pedoman Pelaksanaan Administrasi Desa, Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pajak Daerah Kabupaten Tapin, Retribusi Jasa Umum Kabupaten Tapin, Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Tapin, Retribusi Perizinan Tertentu Kabupaten Tapin, Izin Gangguan (HO), RTRW Kabupaten Tapin, Pembentukan Desa di Kecamatan Tapin Selatan, dan APBD Tahun 2012

Sementara ada 10 raperda inisiatif DPRD Tapin tahun 2010 yakni Sistem Informasi Kependudukan (SIAK), Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Elektronik-KTP, Perizinan Usaha Hotel dan Restoran, Perizinan Usaha Mini Market, Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan, Perizinan Usaha Sarang Burung Walet, dan Perubahan Perda Nomor 20 tentang lembaga penyiaran republik lokal Tapin TV. Demikian Hamdi. (Rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar