JavaScript is required to view this page. Pemkab Tapin Siapkan 5 Miliar Untuk Pembangunan Kantor Setda Tapin Baru

Minggu, 19 Juni 2011

Pemkab Tapin Siapkan 5 Miliar Untuk Pembangunan Kantor Setda Tapin Baru

RANTAU,~ Pemerintah Kabupaten Tapin telah menganggarkan alokasi dana dari APBD Pemkab Tapin tahun anggaran 2011 senilai Rp.5 Miliar untuk pembebasaan lahan seluas 3 hektar lebih di kawasan Rantau Baru. Rencananya anggaran dana senilai Rp.5 miliar tersebut digunakan selain untuk pembebasan lahan juga diperuntukan untuk pembangunan kantor Sekretariat Daerah Tapin, yang lokasinya berada di sekitar Jl Penghulu Kecamatan Tapin Utara, Rantau Tapin.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Tapin, dr.H.Rahmadi MSi, kemarin disela kegiatan pertemuan di Aula Kantor Bupati Tapin.

“Hal yang perlu diketahui sebelum dilaksanakan pembangunan kantor sekretariat daerah Tapin, Tahap pertama Pemkab Tapin mensosialisasikan terlebih dahulu kepada pemilik lahan untuk menentukan harga ganti rugi lahan yang akan dibebaskan. Menurut Sekda, setelah proses pembayaran ganti rugi selesai dilaksanakan di tahun 2011 ini, Pemkab Tapin baru mulai membangun perkantorannya pada tahap pertama di tahun yang sama. Dikerjakan secara bertahap, karena desaign sudah ada dan tinggal pelaksanaan pembangunannya saja lagi, “katanya.

Kantor seketariat daerah Tapin yang lama, selama ini digunakan untuk melayani masyarakat dan saat ini dinilai bangunan kantornya sudah tidak revesentatif lagi, bahkan bangunan tersebut tergolong sudah puluhan tahun yang lalu sehingga perlulah kantor pembangunan sekretariat daerah Tapin yang baru dikerjakan.

Selanjutnya pada tahap berikutnya, Pemkab Tapin melaksanakan pembebasan lahan dikawasan yang akan dibangun kantor sekretariat daerah Tapin. Saat ini ada 18 orang pemilik lahan dikawasan setempat yang akan dibebaskan kepemilikannya. Dimana terdapat kesepakatan antara pemilik lahan dengan pemerintah pada tanah yang ada di pinggir jalan disepakiti itu dianggarkan senilai Rp.190 ribu permeternya, kemudian yang berada di belakang Rp 141 ribu permeternya.
Adapun terkait dana pembebasan lahan, Kepala Dinas PPKAD Tapin, Drs Samsi, mengatakan, “Untuk pencairan dana pembebasan lahan sudah siap, hal itu apabila syaratnya terpenuhi, dan itu dalam waktu segara akan kita bayar, “katanya.
Adapun yang dimaksudkan syarat, menurutnya, “Penanganan pembebasan lahan yang akan direncanakan pembangunan kantor sekretariat daerah itu yang menangani bagian perlengkapan Pemkab Tapin. Sementara kita di PPKAD, hanya menunggu dari bagian bersangkutan dimana apabila memenuhi syarat pihaknya siap membayar ganti rugi, “katanya.

Dilain sisi Camat Tapin Utara Harliansyah justru mengingatkan, “kepada pemilik lahan apabila ada kepemilikan lahan bersama, hal itu tolong dirundingkan terlebih dahulu sesama anggota keluarga sebelum proses pembayaran berjalan, agar tidak ada lagi komplain di kemudian hari di kantornya, “ingatnya.

Sebab, menurut Camat Tapin Utara, pernah terjadi sebelumnya setelah dilakukan pembebasan lahan dan serah terima uang, ternyata lahan tersebut masih menjadi persoalan antar kepemilikan di lingkungan keluarga mereka. “Salah satu keluarga yang lain merasa di rugikan, bahkan sampai mengadu dan melaporkan ke kantornya, “katanya.

Untuk proses pencairan dana, diharapkan kepada para pemilik lahan dapat melengkapi dokumen seperti KTP, Surat menyuratnya, Kartu keluarga dan Rekening Bank Kalsel, “pungkasnya. (Rull)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar